Rabu 01 Jul 2020 12:01 WIB

Taiwan Buka Kantor Baru Bantu Warga Hong Kong Mengungsi

China menerbitkan UU keamanan yang mengancam kebebasan warga Hong Kong

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Taiwan. Taiwan membuka kantor untuk membantu warga Hong Kong mengungsi
Foto: cnreviews.com
Bendera Taiwan. Taiwan membuka kantor untuk membantu warga Hong Kong mengungsi

REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Taiwan membuka kantor untuk membantu warga Hong Kong mengungsi dari kota mereka setelah pemerintah pusat China resmi memberlakukan undang-undang keamanan nasional di kota itu. Menteri senior Taiwan mengatakan pihaknya akan terus mendukung kebebasan dan demokrasi di Hong Kong.

Dalam acara pembukaan kantor yang terletak di pusat kota Taipei, ketua Dewan Urusan Pemerintah Pusat Chen Ming-tong mengatakan kantor itu menunjukkan bukti keinginan Taiwan membantu warga Hong Kong. Dewan Urusan Pemerintah Pusat adalah lembaga Taiwan yang membuat kebijakan seputar China.

Baca Juga

"Ini menjadi batu pijakan penting bagi pemerintah kami untuk terus mendukung demokrasi dan kebebasan di Hong Kong," kata Chen, Rabu (1/7).

Undang-undang keamanan yang kontroversial dapat membuat pengadilan menghukum orang-orang yang dituduh melakukan subversi, pemberontakan, terorisme, dan bekerja sama dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara. Hal itu menunjukkan pusat keuangan Asia itu akan memasuki era otoritarian.

Pengunjuk rasa pro-demokrasi Hong Kong meraih banyak simpati di Taiwan yang juga demokratis. Undang-undang tersebut dikecam Taiwan. Organisasi hak asasi manusia mengatakan sekitar 200 aktivis Hong Kong sudah mengungsi dari kota itu sejak demonstrasi pro demokrasi pecah tahun lalu.

Presiden Taiwan Tsai Ing-wen mungkin kepala pemerintah pertama yang menyatakan akan membantu warga Hong Kong yang ingin mengungsi, setelah pemerintah pusat China dinilai memperkuat cengkraman mereka di sana. Taiwan memiliki perasaan antipati terhadap China yang sama dengan pengunjuk rasa Hong Kong. Beijing pernah mengumumkan akan menggunakan kekuatan untuk mengklaim kembali kendali mereka di Taiwan. Chen memperingatkan Negeri Tirai Bambu akan mengincar orang yang berada di negara lain dengan undang-undang keamanan nasional.

"Undang-undang ini tidak hanya menargetkan warga Hong Kong, ini juga perintah yang dikeluarkan Kekaisaran Surgawi untuk masyarakat seluruh dunia," kata Chen yang menggunakan istilah lama dalam menyebut China. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement