REPUBLIKA.CO.ID CHRISTCHURCH -- Vonis hukuman bagi teroris Australia yang melakukan pembantaian di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 2019 akan dijatuhkan bulan depan.
Penembakan mengerikan pada 15 Maret 2019 di Masjid Al Noor dan Pusat Islam Linwood saat sholat Jumat, menewaskan 51 jamaah Muslim dan mengejutkan banyak orang di seluruh dunia. Hakim Pengadilan Tinggi Selandia Baru Cameron Mander mengumumkan bahwa teroris Brenton Tarrant akan dihukum pada 24 Agustus, lansir Radio New Zealand.
Jadwal tersebut telah ditunda sebelumnya karena para korban dan keluarga mereka di luar Selandia Baru belum bisa kembali ke negara itu karena pembatasan terkait Covid-19. Mander mengatakan bahwa jika para korban dan kerabat mereka tidak bisa kembali ke Selandia Baru pada tanggal tersebut, pengadilan akan mengadakan konferensi video untuk memungkinkan mereka berpartisipasi dari jarak jauh.
Dia menambahkan bahwa sidang vonis diperkirakan akan berlangsung selama tiga hari, tetapi kemungkinan akan memakan waktu sesuai yang diperlukan. Sebagai bagian dari upaya pencegahan virus korona, perbatasan Selandia Baru ditutup bagi warga asing, sementara warga dan yang memiliki tempat tinggal permanen diizinkan kembali dan harus menjalani karantina selama 14 hari setelah kedatangan.
Awal tahun ini, Tarrant mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terlibat dalam tindakan teroris.