REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA — Presiden Polandia, Andrzej Duda, telah mengkaji pelarangan pengadopsian anak bagi pasangan sesama jenis.
Dia menyebut berencana mengusulkan amandemen konstitusi terkait hal itu pada Senin (6/7). “Dalam konstitusi Polandia, harus secara eksplisit dinyatakan bahwa siapa pun dalam hubungan sesama jenis dilarang mengadopsi anak,” kata Duda saat berpidato dalam acara kampanye pemilihan presiden pada Sabtu (4/7), dikutip laman the Guardian. Duda memang tengah mencalonkan diri kembali sebagai presiden.
Menurut Duda, pelarangan semacam itu diperlukan untuk melindungi anak-anak. “Untuk memastikan keselamatan anak dan asuhan yang tepat, bagi negara Polandia untuk melindungi hak-hak anak, saya yakin entri seperti itu harus ada (dalam konstitusi),” ujarnya.
Duda, yang berasal dari Law and Justice Party (PiS), mengatakan akan menandatangani draf amandemen konstitusi mengenai hal tersebut pada Senin. Selanjutnya draf akan diserahkan kepada parlemen.
Tak hanya Duda, pesaingnya dalam pilpres, yakni Rafal Trzaskowski, memiliki pandangan serupa. Saat berbicara kepada awak media pada Sabtu lalu, dia mengatakan menentang pasangan sesama jenis mengadopsi anak.
“Saya percaya itu adalah sikap sebagian besar partai politik. Mengenai masalah khusus ini, saya setuju dengan presiden,” ucapnya.
Trzaskowski umumnya dianggap menguntungkan bagi hak-hak pasangan sesama jenis. Sebab dia mengatakan dirinya terbuka terhadap gagasan kemitraan sipil antara pasangan sesama jenis yang saat ini dilarang Polandia.
Trzaskowski pun sempat menandatangani “LGBT+declaration” saat mencalonkan diri sebagai wali kota Warsawa. Deklarasi itu berjanji melindungi kalangan pasangan sesama jenis jika dia terpilih.
Institut CBOS pernah membuat jajak pendapat pada 2019 tentang apakah pasangan sesama jenis memiliki hak untuk mengadopsi anak. Hasilnya hanya sembilan persen warga Polandia yang setuju dengan hal tersebut.