Senin 06 Jul 2020 06:10 WIB

Intervensi China, tak Ada Lagi Buku Demokrasi di Hong Kong?

Buku aktivis prodemokrasi dilaporkan hilang dari pencarian lama perpustaan publik.

 Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Buku-buku yang dikarang oleh aktivis demokrasi terkenal di Hong Kong tidak lagi tersedia di perpustakaan milik pemerintah beberapa hari setelah parlemen China mengesahkan Undang-Undang Keamanan Baru di kota semi-otonom tersebut. Demikian dilaporkan beberapa warga dunia maya dan seorang aktivis.

Undang-undang baru itu yang berlaku sejak Selasa (30/6), bersamaan dengan pengumuman isi beleid itu, menyasar warga yang dicurigai melakukan makar, subversi, terorisme, dan kerja sama dengan pasukan bersenjata asing dengan ancaman penjara seumur hidup.

Hasil pencarian laman perpustakaan publik di Hong Kong menunjukkan beberapa buku yang dikarang oleh aktivis pro demokrasi seperti Joshua Wong dan Tanya Chan tidak lagi tersedia atau masuk dalam peninjauan pustakawan. Salah satu buku yang dikarang Wong, Unfree Speech, tidak lagi tersedia di perpustakaan publik.

"Undang-undang keamanan nasional... mendatangkan rezim sensor gaya China daratan di kota yang jadi pusat keuangan dunia ini," kata Wong lewat unggahannya di media sosial Twitter, Sabtu (4/7). Ia menambahkan statusnya saat ini "rentan kena sensor dalam buku".

UU keamanan nasional banyak dikritik oleh aktivis pro demokrasi, pengacara, dan pemerintah asing yang khawatir beleid itu akan digunakan oleh penguasa untuk menekan oposisi, serta mengekang kebebasan yang telah dijanjikan oleh Inggris saat menyerahkan Hong Kong ke China pada 1997.

Satu hari setelah UU itu berlaku, seorang warga ditangkap aparat karena membawa bendera Hong Kong merdeka. Pemerintah setempat pada Jumat (3/7) menyampaikan slogan "Bebaskan Hong Kong, ini waktunya revolusi," ilegal atau melanggar hukum.

Tidak hanya itu, seorang pria yang mengendarai motor ke arah polisi saat aksi unjuk rasa juga ditangkap dan dituntut pidana terorisme dan penghasutan. Pria itu ditangkap karena membawa bendera dengan pesan "Bebaskan Hong Kong".

Departemen Layanan Pariwisata dan Kebudayaan Hong Kong, yang mengelola perpustakaan, mengatakan buku-buku pro demokrasi telah dicopot dari rak dan statusnya pun masih dipelajari oleh otoritas terkait apakah buku-buku itu melanggar hukum. Pernyataan itu ia sampaikan ke media-media setempat.

Beberapa pejabat pemerintah di Hong Kong dan China berulang kali mengatakan UU itu tidak akan mengekang kebebasan berpendapat, media, atau hak lainnya. UU baru itu, kata mereka, hanya menargetkan "para perusuh".

Sejauh ini belum jelas berapa banyak buku yang masuk daftar evaluasi pemerintah. Namun, dua buku yang dikarang oleh oposisi pemerintah, Liu Xiaobo, masih tersedia, demikian hasil pencarian di laman perpustakaan. Liu Xiaobo merupakan tokoh politik yang mendapatkan anugerah Nobel Perdamaian.

sumber : Reuters/antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement