REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Lebanon melarang kapal kargo Iran berlabuh di pelabuhannya. Hal itu dilakukan karena negara tersebut ingin menghindari sanksi Amerika Serikat (AS).
Dilaporkan laman Middle East Monitor pada Senin (6/7), kabar terkait dilarangnya kapal Iran berlabuh diberitakan media Al-Hurra. Kapal-kapal kargo itu mengangkut bahan makanan, obat-obatan, dan bahan bakar. Barang-barang itu dimaksudkan untuk membantu kehidupan warga Lebanon yang dibekap krisis.
Namun menerima impor, yang dilaporkan dapat dibarter barang atau dibayar dalam mata uang lokal, dapat melanggar sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Iran. Hal itu mengarah pada pengenaan sanksi AS terhadap Lebanon.
Profesor hukum internasional Shafiq Al-Masri mengatakan Lebanon dapat melakukan perdagangan dengan Iran kecuali apa yang dicakup dalam sanksi Dewan Keamanan PBB. Apalagi Lebanon berkomitmen pada Resolusi No. 1929 terkait sanksi terhadap Iran atas proliferasi nuklir dan pengayaan uranium.
Presiden AS Donald Trump telah menarik negaranya dari kesepakatan nuklir Iran atau dikenal dengan istilah Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada Mei 2018. Dia kemudian menerapkan kembali sanksi ekonomi berlapis terhadap Teheran. Trump pun mengancam menjatuhkan sanksi kepada para pihak yang menjalin bisnis dengan Iran.
Trump menghendaki agar JCPOA dinegosiasikan ulang. Sebab dalam kesepakatan saat ini tak diatur tentang aktivitas pengujian rudal dan peran Iran dalam konflik di kawasan.
Iran telah menolak mematuhi permintaan Trump untuk menegosiasikan ulang JCPOA. Jika memang ingin melakukan hal demikian, Teheran meminta AS mencabut sanksi ekonominya terlebih dulu.