Kamis 09 Jul 2020 15:24 WIB

Rusia Dukung Solusi yang Adil untuk Palestina

Presiden Rusia menegaskan penyelesaian konflik Palestina-Israel harus adil

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
 Presiden Rusia Vladimir Putin mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Moskow, Kamis (26/3).
Foto: Alexei Druzhinin, Sputnik, Kremlin Pool Photo
Presiden Rusia Vladimir Putin mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Moskow, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas membahas penyelesaian konflik Timur Tengah melalui pembicaraan telepon pada Rabu (8/7). Putin menegaskan kembali bahwa penyelesaian konflik Palestina dan Israel harus mengedepankan solusi yang adil.

"Rusia mendukung solusi yang adil untuk konflik Palestina-Israel, sesuai dengan kerangka hukum internasional yang ada. Dalam konteks ini, persatuan antar-Palestina perlu ditekankan dan diperkuat," ujar pernyataan Kremlin.

Baca Juga

Awal tahun ini, Presiden AS Donald Trump merilis rencana perdamaian Timur Tengah untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina. Pengumuman tersebut dilakukan di Gedung Putih dan didampingi oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tetapi tanpa kehadiran pejabat Palestina.

Dalam proposal perdamaian itu, Trump menyebut bahwa Yerusalem merupakan ibu kota Israel yang tidak terbagi dan mengakui kedaulatan Israel atas sebagian besar wilayah Tepi Barat. Rencana aneksasi Tepi Barat muncul dari proposal yang disebut sebagai kesepakatan abad ini.

Para pejabat Palestina mengatakan bahwa, di bawah rencana perdamaian Timur Tengah, Israel akan mencaplok sekitar 30 persen hingga 40 persen wilayah Tepi Barat, termasuk semua wilayah Yerusalem Timur. Palestina menginginkan wilayah Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza untuk membentuk sebuah negara yang merdeka di masa depan.

Sekitar 650.000 orang Yahudi Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 permukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di wilayah itu adalah ilegal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement