REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS - Uni Eropa (UE) menentang keputusan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) untuk menerapkan kembali hukuman mati yang sudah tidak diberlakukan oleh pemerintah federal selama 17 tahun.
"Kami menyerukan kepada AS untuk meninjau kembali keputusannya dan menghentikan eksekusi yang direncanakan pada 13 Juli," ungkap pernyataan tertulis dari kantor Josep Borrell, Perwakilan Tinggi untuk Hubungan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan UE.
Dalam pernyataan itu, UE menekankan pihaknya menentang hukuman mati dalam semua kasus keputusan AS, serta mendesak untuk membatalkan hukuman mati di negara itu dan seluruh dunia.
Hukuman mati adalah praktik "membunuh dan tidak manusiawi", tidak memiliki efek jera terhadap perilaku kriminal, ujar Borrell.
Dia juga menggarisbawahi bahwa Uni Eropa menunjukkan solidaritas kepada semua korban hukuman mati dan kerabat mereka, UE akan terus melakukan upaya untuk melarang hukuman mati secara universal.
Dalam pernyataan tertulis dari Departemen Kehakiman AS, pemerintah federal akan mulai menjatuhkan hukuman mati untuk pertama kalinya setelah 2003.