REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada Sabtu (11/7) memperingatkan warga AS agar "semakin waspada" di China. Ini lantaran ada peningkatan risiko soal penegakan hukum sewenang-wenang, termasuk penahanan dan larangan keluar dari negara tersebut.
"Warga AS bisa saja ditahan tanpa mendapat layanan konsuler AS atau informasi mengenai dugaan kejahatan mereka," kata Departemen Luar Negeri melalui peringatan keamanan, yang dikeluarkan bagi warga negaranya di China.
Dalam peringatan, disebutkan pula bahwa warga AS mungkin menghadapi interogasi yang berlarut-larut dan penahanan yang lama terkait keamanan negara. "Personel keamanan mungkin menahan dan/atau mendeportasi warga AS karena mengirim pesan elektronik pribadi yang kritis mengenai pemerintah China," lanjut Deplu, tanpa menyebutkan contoh spesifik. Departemen juga tidak menyebutkan apa yang menjadi pemicu hingga peringatan tersebut dikeluarkan.
Peringatan keamanan tersebut muncul saat hubungan bilateral antara AS dan China semakin panas terkait berbagai isu. Mulai dari pandemi Covid-19, perdagangan, undang-undang keamanan Hong Kong, hingga tuduhan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur di kawasan Xinjiang.
Sebagai sorotan pada konflik panas di antara keduanya, Washington dan Beijing baru saja saling mengeluarkan kebijakan larangan visa bagi para pejabat. Kementerian Luar Negeri China belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar di luar jam kerja pada Sabtu.
Beijing pada Rabu (8/7) menyebut peringatan serupa, yang dikeluarkan oleh Australia soal risiko penahanan sewenang-wenang di China, "benar-benar konyol dan disinformasi."