REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah Hong Kong menerapkan pembatasan dan peraturan baru yang paling ketat guna mengekang penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diambil setelah otoritas berwenang memperingatkan risiko wabah berskala besar sangat tinggi.
Di bawah peraturan baru yang berlaku pada Rabu (15/7), warga wajib mengenakan masker saat menggunakan transportasi umum. Siapa pun yang melanggar akan didenda lima ribu dolar Hong Kong.
Pertemuan kelompok dibatasi hanya empat orang. Restoran hanya diizinkan melayani pesanan take away atau dibawa pulang. Pusat kebugaran serta hiburan harus ditutup.
"Munculnya kasus lokal baru-baru ini dari sumber infeksi yang tidak diketahui menunjukkan adanya penularan senyap yang berkelanjutan di masyarakat. Penilaian risiko kesehatan masyarakat terbaru menunjukkan bahwa risiko wabah skala besar sangat tinggi," kata Pemerintah Hong Kong dalam sebuah pernyataan dikutip laman Aljazirah.
Pada Senin (13/7), Hong Kong melaporkan 52 kasus baru Covid-19. Menurut otoritas kesehatan di sana, sebanyak 41 kasus di antaranya merupakan penularan lokal. Di antara kasus baru yang dicatat pada 7-13 Juli, terdapat 181 kasus pada orang yang tak memiliki riwayat perjalanan selama masa inkubasi. Sejauh ini Hong Kong memiliki 1.570 kasus Covid-19 dengan delapan kematian.