Kamis 16 Jul 2020 20:10 WIB

Malaysia Bekukan Sementara Rp 4,95 T Aset 1MDB di Inggris

Otoritas Malaysia dan AS mengatakan sekitar Rp 65,52 triliun telah dicuri dari 1MDB.

Kasus skandal 1MDB (ilustrasi)
Foto: Channel News Asia
Kasus skandal 1MDB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan di Malaysia pada Kamis mengabulkan permohonan komisi anti-rasuah untuk membekukan dana lebih dari 340 juta dolar AS (sekitar Rp 4,95 triliun) dari bank di Inggris sehingga tidak dapat digunakan oleh perusahaan energi asal Arab Saudi, PetroSaudi International (PSI). Kejaksaan meyakini uang itu merupakan bagian dari aset 1MDB, lembaga keuangan yang jadi objek penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang di Malaysia.

Otoritas di Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan sekitar 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 65,52 triliun) telah dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dalam sebuah praktik terencana yang melibatkan beberapa di antaranya, mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, serta bank asal AS, Goldman Sachs.

Baca Juga

Najib menyangkal tudingan itu.

Tiga cabang bank Goldman Sachs dalam persidangan di Malaysia pada Februari 2020 mengaku tidak bersalah atas dugaan mereka telah menyesatkan investor, khususnya terkait penjualan saham senilai 6,5 miliar dolar AS (sekitar Rp94,64 triliun). Goldman Sachs menjanjikan meningkatkan keuntungan dari penjualan saham itu ke 1MDB.

Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia, Mohd Nazlan Mohd Ghazali membekukan sementara uang milik PetroSaudi, perusahaan yang terhubung dengan keluarga kerajaan Arab Saudi. Pembekuan itu berlaku sampai hakim memutuskan nasib uang tersebut lewat sidang putusan pada 28 Agustus.

Kejaksaan berupaya mencegah PetroSaudi dan empat perusahaan lain menggunakan uang tersebut.

Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) mengatakan pihaknya dapat memperpanjang perintah pembekuan ke otoritas keuangan di Inggris lewat perjanjian kerja sama hukum demi memastikan aset itu tidak dapat digunakan sampai ada putusan pengadilan. MACC mengajukan permohonan pembekuan ke pengadilan di Malaysia menggunakan Undang-Undang anti-pencucian uang.

Pengacara MACC, Muhammad Nizamuddin Abdul Hamid, sebagaimana dikutip oleh Free Malaysia Today, mengatakan kantor urusan pidana di Inggris (NCA) menganjurkan agar penegak hukum di Malaysia mendapatkan perintah pembekuan aset dari pengadilan sehingga dapat diberlakukan di Inggris.

Sejumlah nama individu dan perusahaan yang masuk dalam surat permohonan MACC, antara lain salah satu pendiri PSI Tarek Obaid, PetroSaudi Oil Service (Venezuela) Limited, Clyde & Co LLP, dan satu rekening bank atas nama Temple Fiduciary Sevices, yang menurut kejaksaan dimiliki oleh Tarek.

Tarek dan dua perusahaan itu menyimpan 500 juta dolar AS uang milik PetroSaudi dalam rekening khusus. Pengacara Tarek dan PetroSaudi Oil Services mendapat perintah pembekuan aset dari pengadilan.

Namun, pengacara dari pihak tergugat menolak menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di luar ruang sidang. 1MDB, yang didirikan salah satunya oleh Najib pada 2009, gagal melanjutkan kerja sama dengan PetroSaudi untuk mengelola beberapa kilang minyak pada tahun ini.

1MDB telah membayar uang muka sebesar satu miliar dolar AS (sekitar Rp 14,56 triliun) untuk proyek tersebut.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement