Ahad 19 Jul 2020 13:22 WIB

Warga Inggris yang tak Pakai Masker akan Didenda Rp 1,7 Juta

Aturan baru ini dinilai cukup mustahil untuk diterapkan secara menyeluruh.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Qommarria Rostanti
Orang memakai masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Orang memakai masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Penggunaan masker akan menjadi kewajiban di Inggris mulai Jumat (24/7). Akan tetapi, aturan tersebut dinilai sulit diterapkan meski ada sanksi denda bagi pelanggar.

Berdasarkan aturan baru, warga Inggris diwajibkan untuk mengenakan masker ketika berbelanja di toko atau supermarket. Warga yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 100 euro atau sekitar Rp 1,7 juta.

Metropolitan Police Federation mengungkapkan aturan baru ini cukup mustahil untuk diterapkan secara menyeluruh. Alasannya, sulit bagi pihak kepolisian untuk menangkap semua orang yang tidak menggunakan masker.

"Kecuali kami secara fisik menjumpai itu, tak banyak yang bisa kami lakukan," ujar Kepala Metropolitan Police Federation Ken Marsh seperti dilansir di laman My London News, Sabtu (18/7).

Penerapan aturan ini memang dilaksanakan oleh para petugas kepolisian. Akan tetapi, Marsh berharap pihak toko atau swalayan pun turut bekerjasama dan menerapkan aturan baru ini.

"Kami berharap penjaga toko juga memandang penting hal ini, memastikan orang-orang tidak datang tanpa sebuah masker," ujar Marsh.

Hal ini senada dengan pandangan yang diungkapkan oleh National Police Chiefs' Council atau NPCC. NPCC berharap keterlibatan polisi menjadi jalan terakhir dalam penerapan aturan penggunaan masker di Inggris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement