Senin 20 Jul 2020 17:50 WIB

Ledakkan Kantor Penghubung, Korut tak akan Dituntut Korsel

Korsel menilai tidak mungkin menuntut Korut sehingga akan melanjutkan dialog

Rep: Lintar Satria / Red: Nur Aini
Ledakan kantor penghubung antar Korea di Kaesong, Korea Utara, Selasa (16/6). Korea Selatan mengatakan bahwa Korea Utara telah meledakkan gedung kantor penghubung antar Korea di perbatasan Korea yang tegang
Foto: KCNA via KNS
Ledakan kantor penghubung antar Korea di Kaesong, Korea Utara, Selasa (16/6). Korea Selatan mengatakan bahwa Korea Utara telah meledakkan gedung kantor penghubung antar Korea di perbatasan Korea yang tegang

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kementerian Unifikasi Korea Selatan (Korsel) mengatakan menuntut Korea Utara (Korut) membayar kompensasi atas peledakan kantor penghubung tidak masuk opsi yang memungkinkan. Kementerian kembali menegaskan janji mereka untuk melanjutkan dialog dengan Pyongyang.

"Mengenai peledakan kantor penghubung antar-Korea, jelas kami perlu meninjau berbagai cara untuk memperbaiki kerusakan kami, dan hingga saat ini kami sudah melakukan itu," kata juru bicara Kementerian Unifikasi Yoh Sang-key dalam konferensi pers harian, seperti dikutip kantor berita Korsel, Yonhap, Senin (20/7)

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan setelah Menteri Unifikasi Lee In-young memberikan reaksi negatif atas gagasan untuk meminta Korut membayar kompensasi karena meledakan kantor penghubung di kota Kaesong. Tanggapan itu disampaikan dalam surat yang dikirim ke Majelis Nasional

"Namun mengingat uniknya hubungan antar-Korea, menyelesaikan isu-isu ini melalui prosedur hukum tidak bisa membantu tapi menjadi masalah, termasuk mengajukan gugatan kerugian, pemerintah akan terus berusaha melanjutkan perundingan antar-Korea yang sejak awal dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini secara subtansial," tambah Yoh.

Pada Kamis (16/7) pekan lalu, Yonhap melaporkan jaksa-jaksa Korsel mulai menyelidiki adik Pemimpin Korut Kim Jong-un dan Kepala Staf Tentara Korut Jendral Pak Jong-chon. Yonhap menulis penyelidikan itu tak pernah dilakukan sebelumnya dan hanya bersifat simbolik.

Seorang pengacara Korsel menggugat adik Kim Jong-un, yakni Kim Yo-jong, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Direktur Departemen Komite Partai Pekerja Korut. Pengacara yang bernama Lee Kyung-jae itu mengajukan gugatan pada tokoh-tokoh Korut ke Kantor Kejaksaan Distrik Seoul pada 8 Juli lalu.

Yonhap melaporkan berdasarkan dokumen kejaksaan, kasus tersebut diserahkan ke divisi penyelidikan publik pada Senin (13/7) lalu. Pada 16 Juni lalu Korut meledakan kantor penghubung antar-Korea karena marah dengan propaganda pamflet aktivis-aktivis Korsel yang mengkritik Kim Jong-un.

Tiga hari sebelum kantor penghubung itu diledakkan, Kim Yo-jung sudah memperingatkan bila propaganda tidak dihentikan ia akan meledakan kantor penghubung tersebut. Jaksa-jaksa di Seoul berencana meninjau gugatan Lee sebelum akhirnya mereka memutuskan, apakah Kim Yo-jung dan Pak Jong-chon dapat digugat atau tidak.

Pakar hukum mengatakan hampir tidak mungkin jaksa-jaksa Korsel dapat menghukum pejabat-pejabat Korut. Mereka berspekulasi bila jaksa akan mencabut gugatan tersebut karena sulitnya mengumpulkan bukti yang cukup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement