Selasa 21 Jul 2020 16:18 WIB

AS Sanksi 11 Perusahaan China atas Pelanggaran Hak Uighur

Departemen Perdagangan membatasi akses China ke teknologi dan barang AS

Red: Nur Aini
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi ke perusahaan China terkait Uighur
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi ke perusahaan China terkait Uighur

 

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat pada Senin (20/7) membatasi akses 11 entitas China ke teknologi negara itu atas keterlibatan mereka dalam pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Uighur di Xinjiang.

Baca Juga

Departemen Perdagangan mengatakan bahwa tindakan ini akan mengakibatkan perusahaan-perusahaan tersebut menghadapi pembatasan baru pada akses ke barang-barang asal AS termasuk komoditas dan teknologi.

AS menuduh perusahaan-perusahaan itu terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan pelaksanaan kampanye represi Republik Rakyat China (RRC), penahanan sewenang-wenang massal, kerja paksa, pengumpulan data biometrik tidak sukarela dan analisis genetik yang ditargetkan pada kelompok minoritas Muslim dari Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR).

Menteri Perdagangan Wilbur Ross mengatakan langkah itu diambil untuk memastikan bahwa barang-barang Amerika tidak digunakan oleh rezim Beijing yang represif.

"Beijing secara aktif mempromosikan praktik kerja paksa yang tercela dan skema pengumpulan dan analisis DNA yang kejam untuk menekan warganya," kata Ross.

Dia menambahkan bahwa langkah itu akan memastikan bahwa barang dan teknologi AS tidak digunakan dalam serangan tercela Partai Komunis China terhadap populasi minoritas Muslim yang tak berdaya. Pembatasan tersebut dikenakan terhadap Changji Esquel Textile Co. Ltd., Hefei Bitland Information Technology Co. Ltd., Hefei Meiling Co. Ltd., Hetian Haolin Hair Accessories Co. Ltd., Hetian Taida Apparel Co., Ltd., KTK Group, Nanjing Synergy Textiles Co. Ltd., Nanchang O-Film Tech dan Tanyuan Technology Co Ltd.

Xinjiang Silk Road BGI and Beijing Liuhe BGI juga dikenai sanksi karena melakukan analisis genetik. Wilayah Xinjiang China ditinggali sekitar 10 juta warga Uighur. 

Kelompok Muslim Turki yang membentuk sekitar 45 persen dari populasi Xinjiang itu telah lama menuding otoritas China melakukan diskriminasi budaya, agama dan ekonomi.

Menurut laporan PBB, sekitar 1 juta orang, atau sekitar 7 persen dari populasi Muslim di wilayah Xinjiang China, kini dipenjara dalam "kamp pendidikan ulang politik" yang terus berkembang. 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/as-sanksi-11-perusahaan-china-atas-pelanggaran-hak-uighur/1916966
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement