REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seorang mahasiswa berusia 23 tahun mengajukan gugatan terhadap pemerintah Australia. Dalam gugatan itu disebutkan pemerintah gagal mengungkapkan risiko perubahan iklim pada investor yang membeli obligasi pemerintah.
Dalam gugatannya Kathleen O’Donnell mengklaim investor yang membeli obligasi pemerintah Australia harus diberitahu tentang risiko perubahan iklim karena risiko-risiko itu mungkin akan membuat Australia kesulitan membayar kembali utang mereka.
"Perwakilan legal mempertimbangan masalah ini, karena proses pengadilan berlangsung pemerintah tidak akan membuat komentar," kata juru bicara Kementerian Keuangan Australia, Rabu (22/7).
Gugatan itu diajukan saat seluruh dunia mendorong pemulihan 'hijau' yang dipicu pandemi virus corona dan banyak manajer investasi yang berjanji untuk berkomitmen pada target emisi nol karbon 2050 mendatang. Perubahan iklim menjadi isu serius di Australia, terutama sejak musim panas tahun lalu.
Saat kebakaran hutan terjadi selama empat bulan, menewaskan 33 orang dan jutaan binatang. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Federal Australia di Negara Bagian Victoria disebutkan 'Australia rentan dan terpapar' risiko perubahan iklim.
"Oleh karena itu (a), risiko-risiko penting bagi keputusan investor untuk memperdagangkan obligasi pemerintah Australia (e-AGB) dan (b) investor berhak mendapatkan informasi mengenai risiko-risiko itu," kata O’Donnell dalam gugatannya.
O’Donnell mengincar deklarasi yang menyatakan pemerintah melanggar kewajiban mengungkapkan risiko. Ia ingin pemerintah Negeri Kanguru tidak mempromosikan obligasi pemerintah hingga kewajiban tersebut terpenuhi.
Australia menerbitkan 600 miliar dolar Australia atau sekitar 428 dolar AS obligasi pemerintah dengan peringkat AAA yang diberikan lembaga pemberi peringkat. Negara itu hanya berkontribusi atas 1,3 persen emisi karbon seluruh dunia. Tapi salah satu pengekspor batu bara terbesar di dunia dan penghasil emisi per kapita terbesar kedua di belakang Amerika Serikat.
Pengungkapkan risiko yang berhubungan dengan perubahan iklim semakin marak beberapa tahun terakhir. Ketika pemangku kepentingan mengharapkan transparansi dan pengungkapan yang lebih besar lagi terkait risiko perubahan iklim.
Pihak berwenang keuangan global juga mendorong bank-bank untuk meningkatkan transparansi mereka terkait risiko perubahan iklim. Mereka berpendapat mengungkapkan risiko perubahan iklim menjadi salah satu syarat untuk berpartisipasi di pasar.
"Sebagai promotor, Persemakmuran (pemerintah) berutang keterbukaan dan kejujuran pada investor yang mengakuisisi atau berniat memiliki obligasi, Persemakmuran melanggar tugasnya sebagai promotor karena gagal mengungkapkan informasi risiko perubahan iklim Australia," kata gugatan O’Donnell.