Selasa 28 Jul 2020 20:00 WIB

Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Najib Razak diputuskan bersalah atas semua dakwaan

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib bersalah dalam persidangan korupsi kasus dana RM.42 juta atau Rp.143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB.
Foto: Fazry Ismail/Pool Photo via AP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib bersalah dalam persidangan korupsi kasus dana RM.42 juta atau Rp.143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak divonis hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7). Najib pun harus membayar denda sebesar 210 juta ringgit. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Hakim Mohd Nazlan Ghazali memutuskan bahwa Najib bersalah atas semua dakwaan yang dilayangkan padanya. Totalnya ada tujuh dakwaan, yakni tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang terkait penyelewenangan dana 42 juta ringgit dari SRC International (mantan anak perusahaan 1MDB), dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. 

Baca Juga

"Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh dakwaan," kata Hakim Mohd Nazlan Ghazali. 

Setelah divonis bersalah, tim kuasa hukum Najib mendorong penundaan hukuman hingga Senin pekan depan. Namun, hakim menolak permintaan tersebut. Dalam persidangan itu, Najib sempat melakukan pembelaan diri. Dia bersikeras tak mengetahui pembayaran SRC International ke rekening pribadinya. "Saya tidak menuntut 42 juta itu, juga tidak ditawarkan kepada saya. Tidak ada saksi yang bisa mengatakannya," ujarnya.

Datuk V Sithambaram selaku ketua jaksa penuntut kemudian menegaskan, hukuman terhadap Najib merupakan preseden bagi semua pejabat bahwa tidak ada yang di atas hukum. Dakwaan terhadap Najib sebenarnya turut menyeratakan hukuman cambuk. Namun, tokoh berusia 67 tahun itu dibebaskan dari sanksi demikian. Najib telah mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. 

Persidangan kedua dan ketiga Najib yang melibatkan beberapa dakwaan lainnya sedang berlangsung. Istrinya dan beberapa pejabat dari partainya serta pemerintahan sebelumnya juga telah didakwa dengan korupsi terkait 1MDB. 

Anggota parlemen Malaysia dari kelompok oposisi, Tony Pua, mengapresiasi keputusan yang dijatuhkan hakim terhadap Najib. "Setelah berbulan-bulan berita yang menyedihkan ketika mandat rakyat pada tahun 2018 dirampok oleh orang-orang yang mengkhianati kepercayaan mereka, hari ini, orang Malaysia tampak merayakan ketika pengadilan menunjukkan gigi dan ketidakberpihakannya," kata dia saat diwawancara Aljazirah. 

 

1MDB didirikan Najib pada 2009. Tujuan pembentukan 1MDB adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia dengan menjalin kemitraan global dan mempromosikan investasi asing secara langsung. 

Namun, dana tersebut mengakumulasi miliaran utang. Para penyelidik dari Amerika Serikat (AS) menyebut setidaknya 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB dan dicuci oleh rekan Najib untuk membeli hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, perhiasan, dan lainnya. Lebih dari 700 juta dolar AS dana 1MDB diduga mengalir ke rekening pribadi Najib. 

Kasus 1MDB kembali diselidiki saat Mahathir Mohamad terpilih menjadi perdana menteri Malaysia pada pertengahan 2017. Dia memecat jaksa agung dan pejabat komisi anti-korupsi Malaysia yang memiliki hubungan dekat dengan Najib. 

Tindakan itu dilakukan karena komisi anti-korupsi Malaysia sebenarnya telah menemukan bukti aliran dana 1MDB sebesar 10,6 juta dolar AS ke rekening pribadi Najib pada akhir 2015. Dana itu tepatnya berasal dari SRC International yang merupakan unit perusahaan 1MDB. Namun alih-alih menyelidiki, jaksa agung justru mengabaikan hasil temuan tersebut. Jaksa agung bahkan menolak mengeluarkan izin penyelidikan lebih lanjut terhadap Najib. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement