KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak divonis hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7). Najib pun harus membayar denda sebesar 210 juta ringgit. Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Hakim Mohd Nazlan Ghazali memutuskan bahwa Najib bersalah...
Berita Lainnya