Rabu 29 Jul 2020 15:33 WIB

Langgar Protokol Covid, Pendukung Najib Razak Diselidiki

Polisi akan memanggil orang-orang yang mengoordinasi massa.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 28 Juli 2020. Pengadilan menghukum Najib untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah mendapati dirinya bersalah dalam pertama dari beberapa persidangan korupsi terkait dengan miliaran dolar. -darah penjarahan dana investasi negara yang menjatuhkan pemerintahannya dua tahun lalu.
Foto: AP/Vincent Thian
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 28 Juli 2020. Pengadilan menghukum Najib untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah mendapati dirinya bersalah dalam pertama dari beberapa persidangan korupsi terkait dengan miliaran dolar. -darah penjarahan dana investasi negara yang menjatuhkan pemerintahannya dua tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kepolisian Malaysia akan memanggil penyelenggara atau koordinator yang mengumpulkan massa pendukung mantan perdana menteri Najib Razak saat dia disidangkan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa (28/7). Mereka dinilai telah melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.

"Kami sedang menyelidiki masalah ini dan mengetahui kemarahan publik," kata Wakil Inspektur Jenderal Polisi Datuk Mazlan Mansor pada Rabu (29/7) seperti dikutip laman the Straits Times.

Baca Juga

Menurut Mazlan, pihaknya telah diberi tahu bahwa sekitar 900 orang berkumpul saat Najib disidangkan. Berdasarkan apa yang terlihat di lapangan, jumlahnya sesuai. "Mereka, bagaimanapun, tidak mematuhi syarat kami, terutama pada jarak sosial," ujarnya.

Mazlan mengaku dapat memaklumi semangat massa dalam memberikan dukungan kepada Najib di luar ruang pengadilan. "Tapi mereka seharusnya tahu lebih baik. Kita harus saling menjaga, terutama selama pandemi Covid-19," ucapnya.

Dia mengatakan akan memanggil orang-orang yang terlibat dalam pengoordinasian massa. Nantinya mereka menjalani pemeriksaan secara bertahap.

Pada Selasa lalu, Najib menjalani sidang vonis kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Hakim Mohd Nazlan Ghazali menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 210 juta ringgit kepada Najib. Hakim menilai Najib bersalah atas semua dakwaan yang dilayangkan padanya.

Totalnya ada tujuh dakwaan, yakni tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang terkait penyelewenangan dana 42 juta ringgit dari SRC International (mantan anak perusahaan 1MDB), dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Saat persidangan berlangsung, massa pendukung Najib memadati area luar pengadilan. Mereka ingin menunjukkan dukungan kepada sang mantan perdana menteri. Kekecewaan pun pecah saat hakim membacakan vonis untuk Najib. Sebagian dari mereka menangis seraya meneriakkan slogan-slogan yang bersimpati kepada Najib.

Namun momen tersebut menuai banyak kritik dari warga Malaysia. Melalui akun media sosialnya, mereka menyoroti tak dipatuhinya protokol terkait infeksi Covid-19, terutama penerapan jarak fisik dan sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement