Jumat 31 Jul 2020 02:27 WIB

Partai UMNO Keluar dari Koalisi Pemerintah Malaysia

Presiden UMNO mengambil langkah politik pasca-Mahkamah Tinggi memutus Najib Razak

Red: Nur Aini
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, meninggalkan gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 28 Juli 2020. Pengadilan menghukum Najib untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah mendapati dirinya bersalah dalam pertama dari beberapa persidangan korupsi terkait dengan miliaran dolar. -darah penjarahan dana investasi negara yang menjatuhkan pemerintahannya dua tahun lalu.
Foto: AP/Vincent Thian
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, meninggalkan gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 28 Juli 2020. Pengadilan menghukum Najib untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah mendapati dirinya bersalah dalam pertama dari beberapa persidangan korupsi terkait dengan miliaran dolar. -darah penjarahan dana investasi negara yang menjatuhkan pemerintahannya dua tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Salah satu partai yang sekarang tergabung dalam pemerintahan Perikatan Nasional (PN), United Malay National Organisation (UMNO) menyatakan keluar dari koalisi pimpinan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin

Pernyataan keluar tersebut disampaikan oleh Presiden UMNO, Ahmad Zahid Hamidi dalam pernyataannya kepada media di Kuala Lumpur, Kamis (30/7).

Baca Juga

"UMNO membuat keputusan untuk tidak menyertai Perikatan Nasional, sebaliknya akan memperkuat Muafakat Nasional (MN) bersama-sama dengan Partai Islam se-Malaysia (PAS) dan komponen Barisan Nasional (BN)," katanya.

Zahid mengatakan dukungan kepada pemerintahan Perikatan Nasional hanya berlandaskan dukungan anggota-anggota Parlemen UMNO dan Barisan Nasional serta anggota dewan undangan negeri (DPRD dan Pemprov) dalam pembentukan pemerintahan pusat dan di beberapa negara bagian tertentu.

"Tan Sri Muhyiddin Yassin (Presiden Bersatu) dalam pertemuan dengan anggota-anggota parlemen BN tengah hari semalam di bangunan Parlemen telah menyatakan hasrat PPBM (Partai Pribumi Bersatu Malaysia) untuk menyertai MN," katanya.

Zahid Hamidi mengatakan hasrat PPBM ini akan diperbincangkan dengan pihak PAS lebih lanjut.

"Pengurus pusat sebelum ini telah memutuskan untuk UMNO dan PAS memberi keutamaan bagi memperkukuh MN," katanya.

Zahid Hamidi mengatakan pihaknya akan menyerahkan kepada pengurus pusat MN untuk mempertimbangkan hasrat PPBM guna memperkukuh lagi MN demi kepentingan rakyat dan negara. Sebelumnya, Ahmad Zahid Hamidi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah politik pasca-Mahkamah Tinggi memutus Najib Razak bersalah.

Sebelumnya Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta (Rp 719 miliar) terhadap bekas Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak setelah dinyatakan bersalah dalam penyalahgunaan RM 42 juta atau Rp 143 miliar dana SRC International.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement