REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Palestina Mahmoud Abbas kembali memperpanjang keadaan darurat selama 30 hari untuk mencegah penyebaran infeksi virus corona. Namun, pada saat yang bersamaan, Pemerintah Palestina mengumumkan pelonggaran penguncian di negaranya.
Dilansir Middle East Monitor, juru bicara pemerintah, Ibrahim Milhem mengumumkan bahwa komite tindak lanjut harian, termasuk semua kementerian dan badan keamanan akan bertugas memerangi wabah pandemi di bidang yang ditugaskan pada mereka. Tim akan melakukan inspeksi lapangan dan mengawasi operasi melalui komite khusus.
Sebagai bagian dari pelonggaran penguncian, pemerintah mengizinkan kafe, restoran, klub olahraga, dan pusat kebugaran buka lagi dengan kapasitas operasional 50 persen saja. Hal itu sejalan dengan protokol kesehatan di negara itu.
Acara publik, seperti pernikahan tetap dilarang penyelenggaraannya. Selain itu, daerah-daerah yang terkena pandemi akan diisolasi dan dipantau terus-menerus.
Penguncian total akan diberlakukan selama akhir pekan, yakni dari Kamis pukul 09.00 hingga Ahad pukul 12.00. Bisnis diizinkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00.
Menurut kantor berita Wafa, ada sebanyak 16.981 kasus virus corona di Palestina. Sebanyak 12.987 kasus tercatat di Tepi Barat, 78 di Jalur Gaza, dan 3.916 di Yerusalem Timur.
Sementara itu, Israel melaporkan sekitar 1.000 kasus baru dalam sehari, atau lebih tinggi dari puncak gelombang. Hari ini, pemerintah mengonfirmasi 74.903 orang dinyatakan positif virus corona, sebanyak 546 pasien meninggal dunia.