REPUBLIKA.CO.ID, Istilah peacekeeping sebenarnya tidak tercantum dalam Piagam PBB. Karena tidak ada bab dalam Piagam PBB yang menjelaskan definisi peacekeeping secara jelas. Sekjen kedua PBB, Dag HammarskjOld, merujuk peacekeeping sebagai Chapter Six and a Half.
Alasannya, posisi itu berada di antara Bab VI dari Piagam PBB, yang merupakan metode tradisional PBB dalam menyelesaikan konflik melalui cara-cara damai (peaceful settlement of dispute). Antara lain, melalui negosiasi dan mediasi, dengan penggunaan kekuatan secara paksa (force enforcement) sesuai dengan mandat yang diberikan Bab VII dari Piagam PBB.
Selama 45 tahun pertama keberadaan PBB, misi perdamaian PBB bersifat relatif sederhana. Upaya-upaya yang dilaksanakan lebih tertuju pada pengawasan terhadap jalannya gencatan senjata antara negara yang bertikai.
Berakhirnya era Perang Dingin awal 1990 telah mengubah fokus dan mandat misi perdamaian PBB. Saat ini misi perdamaian PBB tidak hanya melakukan peranan tradisionalnya, yaitu mengawasi gencatan senjata dan menggunakan kekerasan (force) untuk membela diri, tetapi juga memiliki peranan krusial dalam penanganan situasi darurat kemanusiaan. Bahkan, sering kali menjadi pelindung rakyat sipil yang dipaksa untuk meninggalkan tempat tinggal mereka serta terkadang juga menjadi target penyiksaan faksifaksi yang bertikai.
Salah satu mandat pasukan perdamaian PBB yang semakin multidimensi ini, antara lain, mendukung restorasi dan peningkatan pelayanan dasar bagi publik yang hancur akibat konflik; menghidupkan kembali proses damai yang terhenti antara faksi-faksi yang bertikai; dan membantu mencari solusi terhadap akar permasalahan dari konflik tersebut.
Sering kali mandat ini dilakukan dalam situasi yang sangat berbahaya sehingga keselamatan personel pasukan perdamaian PBB juga terancam.
Peran serta Indonesia dalam misi perdamaian/ peacekeeping operation (PKO) merupakan amanat Pembukaan UUD 1945, dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Indonesia telah berpartisipasi dalam 24 operasi pemeliharaan perdamaian PBB (UNPKO) sejak UNEF (UN Emergency Forces) di Sinai 1957.
Saat ini Indonesia menempati peringkat 17 negara penyumbang pasukan/polisi (troops/police contributing country), dengan jumlah personel sebanyak 1.618. Saat ini Indonesia terlibat aktif di enam UNPKO yang tersebar di lima negara, dengan uraian sebagai berikut: Kongo (MONUC), Liberia (UNMIL), Sudan (UNMIS dan UNAMID), Lebanon (UNIFIL), dan Nepal (UNMIN).
Pengiriman PKO di bawah bendera PBB menunjukkan komitmen kuat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai sehingga memberi bobot terhadap penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif serta meningkatkan citra Indonesia di mata internasional.