Jumat 07 Aug 2020 12:47 WIB

Hong Kong Tahan Pilot Asing Terkait Senjata tak Berizin

Pilot pemilik senjata tak berizin ini terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun.

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pihak kepolisian Hong Kong menahan seorang pilot asing terkait senjata dan peluru yang tidak berizin. Pilot pria tersebut ditangkap polisi setelah seorang karyawan perusahaan logistik melaporkan parsel yang dikirimkan kepada tersangka berisi senjata.

Polisi menyita parsel tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut, demikian dilaporkan Global Times, Jumat (7/8). Tersangka yang memiliki amunisi tanpa izin itu terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun, sebagaimana hukum yang berlaku di Hong Kong.

Baca Juga

Kepolisian Hong Kong selama Juni telah menyita lima pucuk senjata dalam 14 kasus terkait bahan peledak. Selama bulan tersebut, polisi Hong Kong juga telah menahan dua pria dan seorang wanita yang disangka memiliki senjata dan amunisi tak berlisensi.

Menurut polisi, senjata yang disita dari ketiganya dibeli dari situs luar negeri dan dikirim ke Hong Kong sehingga mempersulit kepolisian setempat menyelidiki kasus tersebut.

Polisi akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri untuk menutup celah tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement