Sabtu 08 Aug 2020 06:42 WIB

Mantan Menkeu Malaysia era Mahathir Didakwa Korupsi

Mantan menkeu Malaysia dan pemimpin senior oposisi Lim Guan Eng didakwa korupsi

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Mantan menkeu Malaysia dan pemimpin senior oposisi Lim Guan Eng didakwa korupsi. Ilustrasi.
Foto: EPA
Mantan menkeu Malaysia dan pemimpin senior oposisi Lim Guan Eng didakwa korupsi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia mendakwa mantan menteri keuangan dan pemimpin senior oposisi, Lim Guan Eng, melakukan korupsi pada Jumat (7/8). Dakwaan tersebut akibat menerima suap pada proyek infrastruktur senilai 1,5 miliar dolar AS.

Penangkapan Kim dilakukan pada Kamis (6/8) malam dan dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu. Jika terbukti bersalah, Lim menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda berat. Pejabat anti-korupsi mengatakan Lim akan menghadapi dua dakwaan lagi pekan depan.

Baca Juga

Tuduhan terhadap menteri dalam koalisi pimpinan Mahathir Mohamad muncul di tengah spekulasi bahwa pemilihan umum akan segera terjadi. Pada pemilihan tersebut kemungkinan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mendapatkan suara mayoritas yang sangat tipis di parlemen.

Lim didakwa di pengadilan Kuala Lumpur karena meminta suap untuk menunjuk perusahaan demi mengelola proyek terowongan bawah laut di negara bagian Penang. Pada saat itu, dia memimpin sebagai menteri utama dari 2008 hingga penunjukannya sebagai menteri keuangan pada 2018.

Para pemimpin oposisi Malaysia mengatakan tuduhan terhadap Lim bermotif politik. "Tidak ada sedikit pun bukti yang menunjukkan perbuatan salah. Penganiayaan politik oleh Perikatan Nasional telah dimulai," kata anggota parlemen oposisi, Teresa Kok, merujuk pada koalisi yang berkuasa.

Anggota parlemen oposisi lainnya, Charles Santiago, menyebut tuduhan itu sebagai taktik kotor untuk menghancurkan blok oposisi. Terlebih lagi Lim memimpin sebuah partai yang didominasi etnis Tionghoa dan penunjukannya  sebagai menteri keuangan dari etnis Tionghoa pada adalah pertama kalinya dalam 44 tahun sehingga mendapatkan penentangan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement