Selasa 11 Aug 2020 01:04 WIB

Inggris dan Uni Eropa Tolak Penangkapan Bos Media Hong Kong

Jimmy Lai, pemimpin media Hong Kong ditangkap dengan UU Keamanan Nasional

Red: Nur Aini
Taipan media Hong Kong Jimmy Lai, kanan, yang mendirikan surat kabar lokal Apple Daily, ditangkap oleh petugas polisi di rumahnya di Hong Kong, Senin (10/8/2020).
Foto: AP
Taipan media Hong Kong Jimmy Lai, kanan, yang mendirikan surat kabar lokal Apple Daily, ditangkap oleh petugas polisi di rumahnya di Hong Kong, Senin (10/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris dan Uni Eropa menyatakan mereka menyoroti penangkapan terhadap Jimmy Lai, pimpinan perusahaan media oleh otoritas Hong Kong atas tuduhan bersekongkol dengan pihak asing terkait konflik pro demokrasi di wilayah itu.

"Ini adalah bukti lanjutan bahwa UU Keamanan Nasional digunakan sebagai dalih untuk membungkam oposisi. Otoritas Hong Kong semestinya menjunjung tinggi hak asasi dan kebebasan masyarakatnya," kata juru bicara Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, Senin (10/8).

Baca Juga

Menurut laporan sejumlah media lokal Hong Kong, Jimmy Lai ditangkap pada Senin pagi waktu setempat dengan tuduhan pelanggaran regulasi baru yang diberlakukan oleh pemerintah pusat China per 30 Juni 2020. Lai, yang lahir di China daratan dan merupakan pendiri surat kabar Apple Daily, menjadi salah satu aktivis pro demokrasi terkemuka di Hong Kong dan pengkritik keras pemerintah pusat China.

"Kami sangat prihatin dengan penangkapan terhadap Jimmy Lai serta enam orang lainnya di Hong Kong. Kebebasan pers secara jelas dijamin dalam Deklarasi Bersama Sino-Inggris, juga Hukum Dasar, dan seharusnya dilindungi menurut Pasal 4 UU Keamanan Nasional," ujar juru bicara itu menambahkan.

Senada dengan Inggris, Uni Eropa juga mendesak otoritas Hong Kong menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di wilayah administratif khusus itu, seperti dinyatakan oleh juru bicara Komisi Eropa urusan luar negeri, Peter Stano.

"Penangkapan terhadap Jimmy Lai, anggota keluarga, dan sejumlah orang lainnya, serta penggerebekan di kantor surat kabar Apple Daily, di bawah tuduhan kolusi dengan kekuatan asing menimbulkan ketakutan bahwa UU Keamanan Nasional digunakan untuk melumpuhkan kebebasan berekspresi dan kebebasan media di Hong Kong," kata Stano.

"Uni Eropa mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah aspek utama dari Hukum Dasar dan prinsip 'satu negara, dua sistem'," kata Stano dalam keterangannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement