REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih tetap menghormati prinsip China kepada wilayah semi otonom Hong Kong yang memusatkan pada satu negara dua sistem. Respons ini menyusul Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang memicu banyak protes dan kritik oleh beberapa negara.
"Pemerintah RI memantau dari dekat situasi terakhir yang ada di Hong Kong dan Indonesia mengakui prinsip satu negara dua sistem," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dalam pengarahan media secara daring, Kamis (13/8).
Judha mencatat terdapat lebih dari 170 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang menetap dan bekerja di Hong Kong. Oleh karenanya, Indonesia menghormati prinsip tersebut yang mengatur hubungan antara China dan Hong Kong sebagai negara dan sebuah wilayah administratif khusus.
"Terkait itu juga Indonesia menekankan pentingnya menjunjung tinggi dan menjamin pemenuhan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia," ujarnya. Dalam hal perlindungan WNI yang ada di Hong Kong, pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) selalu berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan WNI.
KJRI Hong Kong senantiasa melakukan koordinasi dengan Departemen Ketenagakerjaan dan juga otoritas kesehatan yang ada di Hong Kong untuk memastikan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terutama terkait dengan penyebaran covid-19. Perwakilan RI di Hong Kong juga kerap memberikan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di Hongkong.
"Kami memberi tahu para WNI untuk selalu waspada mengikuti aturan yang ditetapkan oleh otoritas setempat kemudian menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat politik lokal dan segera menghubungi KJRI jika mendapat hambatan," tukas Judha.