Selasa 18 Aug 2020 13:51 WIB

Hong Kong tak Peduli dengan Sanksi AS

AS menjatuhkan sanksi kepada pemimpin Hong Kong

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam
Foto: AP/Kin Cheung
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam mengatakan, dirinya tidak peduli dengan sanksi yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS). Belum lama ini, AS menjatuhkan sanksi kepada Lam dan pejabat lain yang terlibat dalam membatasi kebebasan politik di Hong Kong.

"Meskipun ada beberapa ketidaknyamanan dalam urusan pribadi saya, tapi saya tidak peduli. Kami akan terus melakukan apa yang benar untuk negara dan untuk Hong Kong," ujar Lam, dalam konferensi pers mingguan, Selasa (18/8).

Baca Juga

AS menjatuhkan sanksi sebagai tanggapan atas pemberlakuan undang-undang keamanan nasional oleh China di Hong Kong. Di bawah undang-undang itu, setiap individu maupun kelompok yang melakukan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Undang-undang keamanan nasional telah menuai kritik dari negara-negara Barat. Mereka khawatir, undang-undang itu akan mengakhiri kebabasan yang dijanjikan ketika Hong Kong dikembalikan ke China oleh Inggris pada 1997.

AS membekukan aset milik pejabat Hong Kong, dan melarang Lam melakukan perjalanan ke Amerika. Selain itu, pemerintah AS juga melarang warganya melakukan bisnis dengan Hong Kong. AS juga menwajibkan barang-barang yang dibuat di Hong Kong diekspor ke Amerika dengan mengganti label menjadi buatan China setelah 25 September.

Lam mengatakan, dirinya akan terus mempromosikan Hong Kong kepada para pebisnis AS, meski mendapatkan sanksi. Pemerintah Hong Kong mengecam sanksi AS, karena negara tersebut terlalu ikut campur dalam urusan internal China. Selain itu, Lam juga akan mengajukan keluhan terhadap sanksi AS kepada WTO.

Undang-undang keamanan nasional telah menuai protes di Hong Kong. Sejumlah aktivis pro-demokrasi menjadi sasaran hukum atas nama undang-undang itu. Namun, pemerintah Beijing menyatakan, undang-undang tersebut dibutuhkan untuk stabilitas dan kemakmuran Hong Kong. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement