REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Kepolisian federal Jerman mengatakan mereka menangkap laki-laki mantan warga negara Yugoslavia berusia 55 tahun. Sekitar 23 tahun yang lalu Kroasia memvonis orang itu atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada 1997, laki-laki yang kini warga negara Amerika Serikat (AS) itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Laki-laki tersebut dalang pembunuhan warga sipil dalam perang di Kroasia pada 1993. Tapi ia tidak pernah menjalani hukumannya.
Pada Kamis (20/8), polisi Jerman mengatakan penegak hukum Jerman menangkap laki-laki tersebut di bandara Frankfurt pada Senin (17/8) dalam perjalanan dari Chicago menuju Beograd. Polisi mengatakan saat ini orang tersebut berada dalam tahanan dan menunggu diekstradisi ke Kroasia.
Pihak berwenang Jerman tidak mengungkapkan identitas laki-laki tersebut karena alasan privasi. Orang yang melakukan kejahatannya saat bergabung dalam pasukan yang memproklamirkan Republik Krajina Serbia (RSK) itu melarikan diri selama bertahun-tahun.
Setelah empat tahun berperang melawan pemberontak Serbia. Kroasia yang kini anggota Uni Eropa akhirnya memenangkan perang kemerdekaan pada 1995.
Para pemberontak itu menentang kemerdekaan Kroasia dari Yugoslavia yang didominasi orang Serbia. Nasionalis Serbia yang didukung Beograd merebut sepertiga wilayah Kroasia, mendeklarasikan berdirinya RSK dan mengusir warga lokal.