REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menyerahkan kepada pihak berwajib Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Dr Mohd Khairuddin Aman Razali yang melanggar perintah karantina Covid-19.
"Saya serahkan kepada pihak berkuasa yang berkenan menjalankan penyelidikan yang menyeluruh dan mengambil tindakan sewajarnya mengikuti proses undang-undang," ujar Muhyiddin dalam pernyataannya di Putrajaya, Senin (24/8).
Presiden Bersatu itu menyatakan pihaknya memandang serius kasus dakwaan pelanggaran perintah karantina rekan satu koalisinya dari Partai Islam se-Malaysia (PAS) tersebut setelah pulang dari Turki, 7 Juli 2020.
"Pemerintah Perikatan Nasional berpendirian bahwa setiap rakyat Malaysia adalah tertakluk (tunduk) di bawah undang-undang negara dan tidak ada perkecualian," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Malaysia telah memberikan denda kepada Mohd Khairuddin Aman Razali sebesar RM 1000 atau Rp 3,5 juta karena melanggar perintah karantina.
"Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi didapati melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular (Pasal 342)," ujar Kementerian Kesehatan Malaysia dalam pernyataannya.
Pemerintah Malaysia telah mewajibkan semua orang yang baru tiba dari luar negeri termasuk warga negara dan warga asing untuk menjalani karantina wajib selama 14 hari sebagai langkah mengekang penularan Covid-19.
"Disebabkan Dato' Dr Mohd Khairuddin gagal mematuhi peraturan di bawah undang-undang tersebut, pegawai yang diberi kuasa (PDK) sudah mengeluarkan denda RM 1.000 kepada beliau pada 7 Agustus lalu dan beliau sudah membayar denda tersebut," katanya.
Khairuddin pulang dari Turki pada 7 Juli lalu dan sampel kali pertama sudah diambil pada hari yang sama dan didapati negatif. Ujian saringan Covid-19 yang kedua dan ketiga juga menunjukkan hasil negatif.
Sementara itu, Khairuddin dalam pernyataannya meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia.
"Sebagai menteri saya bertanggung jawab untuk taat kepada peraturan dan SOP sepanjang tempo PKPP. Sebagai rasa tanggung jawab saya dengan ini memulangkan semua gaji saya sebagai menteri mulai Mei hingga Agustus 2020 sebagai sumbangan kepada Tabung Bantuan Bencana Negara (Tabung Covid-19) di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia," katanya.