REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA/LEFKOSA - Kementerian Luar Negeri Turki menegaskan bahwa kehadiran pesawat tempur Prancis di wilayah administrasi Siprus Yunani bertentangan dengan Perjanjian 1960.
"Pendaratan pesawat militer Prancis ke pemerintahan Siprus Yunani dengan dalih latihan yang dilakukan dengan pemerintahan Siprus Yunani, Yunani dan Italia, dan penempatan sementara atau permanen pesawat-pesawat ini di pulau itu bertentangan dengan Perjanjian 1960," kata juru bicara kementerian Hami Aksoy, Rabu.
Pemerintahan Siprus Yunani, Prancis, Yunani, dan Italia melancarkan latihan militer bersama pada hari sebelumnya di sebelah barat Pulau Siprus di Mediterania Timur.
Aksoy mengatakan bahwa dengan sikap ini, Prancis, yang bukan penjamin Pulau Siprus, secara berbahaya mendorong pemerintahan Siprus Yunani dan Yunani, yang bertanggung jawab atas ketegangan saat ini di Mediterania Timur, untuk meningkatkan ketegangan lebih lanjut.
Dia menegaskan kembali bahwa setiap upaya untuk mengecualikan Turki dan Siprus Turki di Mediterania Timur akan mengakibatkan frustrasi.
Menteri Pertahanan Prancis Florence Parly dan Menteri Pertahanan Yunani Nikos Panagiotopoulos mengumumkan bahwa pemerintah Siprus Yunani, Yunani, Prancis, dan Italia telah meluncurkan latihan angkatan laut dan udara di daerah itu yang akan berlangsung dari 26 hingga 28 Agustus.
Turki, dan kemudian disusul oleh Yunani, telah mengirimkan peringatan yang saling bertentangan tentang eksplorasi energi dan latihan militer di Mediterania.
Yunani terus mempermasalahkan eksplorasi energi Turki di Mediterania Timur, mencoba mengkotakkan wilayah maritim Turki berdasarkan pulau-pulau kecil di dekat pantainya.
Turki - negara dengan garis pantai terpanjang di Mediterania - telah mengerahkan kapal bor untuk mengeksplorasi energi di landas kontinennya dan menegaskan bahwa pihaknya dan Republik Turki Siprus Utara (TRNC) memiliki hak di wilayah tersebut.
Para pejabat Turki berpendapat bahwa dialog untuk pembagian yang adil dari sumber daya ini akan menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak.