Senin 31 Aug 2020 18:05 WIB

Penyelundupan Sabu Seberat 6,5 Kilogram ke Madura Digagalkan

Sabu yang disimpan di dalam kotak susu itu berasal dari Malaysia.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,5 kilogram melalui jalur laut. Sabu yang disimpan di dalam kotak susu itu berasal dari Malaysia. Adapun tujuan pengirimannya adalah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus tersebut. Pengungkapan bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai adanya barang di dalam kontainer yang tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 18 Agustus 2020. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa pengiriman. 

Baca Juga

Barang dimaksud ialah sejumlah kotak susu merek terkenal. Setelah dibongkar, kata Trunoyudo, bungkus susu tersebut berisi sabu-sabu seberat total 6,548 gram. "Alamat barang ke Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (31/8).

Mengetahui bungkus susu tersebut berisi sabu, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Aparat kepolisian pun memilih barang tersebut dibiarkan dikirim ke alamat tujuan dan hanya melakukan penguntitan.

Sesampainya di alamat tujuan, barang tersebut diambil oleh dua orang kurir, yakni LF (19 tahun) dan HB (21). Keduanya merupakan warga Mandeman, Kecamatan Banyuates. "Alamat tujuan barang ternyata rumah kosong," ujar Trunoyudo. 

Tidak menunggu lama, aparat kepolisian yang membututi pun langsung menangkap kedua pemuda tersebut. Akibat perbuatannya, kedua kurir dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

Trunoyudo menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Harapannya agar bisa mengungkap siapa bandar di balik pengiriman paket berisi sabu tersebut. Trunoyudo menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya. "Kami masih lakukan pengembangan," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement