Selasa 01 Sep 2020 12:34 WIB

Polisi Brasil Tangkap 400 Orang dalam Operasi Narkoba

Polisi Brasil akan membekukan aset para gembong narkoba

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Bendera Brasil. Brasil gelar operasi nasional pemberantasan narkoba
Foto: blogspot.com
Bendera Brasil. Brasil gelar operasi nasional pemberantasan narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JANEIRO -- Polisi Brasil menangkap lebih dari 400 orang dalam operasi nasional untuk memberantas geng narkoba. Polisi telah menerbitkan 422 surat perintah penangkapan dan 201 surat perintah penggeledahan serta penyitaan di 19 negara bagian dan Distrik Federal.

Polisi akan membekukan aset yang dimiliki oleh para gembong narkoba senilai 46 juta dolar AS. Mereka yang ditangkap akan didakwa dengan pencucian uang, perdagangan narkoba, dan mengarahkan organisasi kriminal dari dalam penjara. Polisi federal mengatakan, mereka terancam mendapatkan hukuman hingga 28 tahun penjara.

Baca Juga

Salah satu kelompok kejahatan terorganisir dan paling kuat di Amerika Selatan adalah PCC atau First Capital Command. Kelompok itu muncul sebagai geng penjara dengan puluhan ribu anggita, dan memiliki cengkeraman atas berbagai aspek perdagangan narkoba di kawasan Amerika Selatan. Brasil telah lama menjadi negara konsumen kokain dan salah satu pemasok utama ke Eropa dalam perdagangan narkoba trans-Atlantik.

Detektif polisi federal, Alexsander Castro mengatakan, sejumlah hasil penjualan narkoba diduga disalurkan untuk membayar gaji anggota PCC. Salah satu pendiri lembaga think tank Igarape Institute, Robert Muggah mengatakan, operasi nasional yang dilakukan oleh polisi tidak akan membuat perubahan besar dalam kelompok PCC. Mereka memiliki organisasi yang luas dan telah mengakar pada sistem penjara negara.

"PCC telah meningkatkan kemampuan dan jangkauan mereka secara keseluruhan dalam beberapa tahun terakhir. Kontrol mereka atas pangkat dan file sangat legendaris. Brasil tidak akan pernah memberantas PCC, sampai ia menangani penjara yang terlalu padat," ujar Muggah. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement