REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jaksa Malaysia mencabut tuntutan hukum terhadap tiga unit Goldman Sachs. Perusahaan multinasional itu dituduh menyesatkan investor untuk membeli saham sebesar 6,5 miliar dolar AS saat mereka membantu mengelola dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pada Jumat (4/9) kantor berita Malaysia, Bernama melaporkan pencabutan tuntutan ini dilakukan setelah Goldman Sachs bersedia membayar uang penyelesaian ke Malaysia sebesar 3,9 miliar dolar AS. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu terlibat dalam kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia.
Skandal 1MDB juga menyeret mantan Perdana Menteri Najib Razak yang juga salah satu pendiri 1MDB ke pengadilan. Departemen Kehakiman AS memperkirakan dari tahun 2009 hingga 2014 ada sekitar 4,5 miliar dolar AS dana 1MDB yang digunakan pada hal yang tidak semestinya.
Goldman Sachs membantu pengelola 1MDB mengumpulkan uang tersebut. Unit-unit Goldman Sachs yang dituntut bermarkas di London, Hong Kong dan Singapura. Pada bulan Februari lalu mereka mengaku tidak bersalah dan membantah telah melanggar hukum.
“Goldman Sachs International Ltd, Goldman Sachs (Asia) LLC dan Goldman Sachs (Singapura) dibebaskan dari empat tuntutan terhadap mereka," kata Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Mohamed Zaini Mazlan seperti dikutip oleh Bernama.
Mazlan mengatakan ia mengabulkan permintaan jaksa untuk mencabut tuntutan tersebut. Pengacara Goldman Sachs dan jaksa penuntut belum dapat dimintai komentar.
Dengan dicabutnya tuntutan ini maka Goldman Sachs harus membayar pemerintah Malaysia sebesar 2,5 miliar dolar AS dan mengembalikan aset 1MDB sebesar 1,4 miliar dolar AS yang berada di seluruh dunia. Hampir enam negara termasuk Swiss dan Singapura menggelar penyelidikan kasus pencucian uang dan korupsi 1MDB.