REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi ke 11 entitas dan tiga eksekutif yang diduga membantu perusahaan energi Iran yang masuk daftar hitam AS sejak Januari.
"Sanksi diberikan kepada perusahaan, eksekutif, dan enam entitas yang berbasis di Iran, Uni Emirat Arab (UEA), dan China," kata Departemen Luar Negeri AS pada Kamis.
Sanksi dari Deplu menargetkan Abadan Refining Company di Iran, Zhihang Ship Management di China, New Far International Logistics LLC dan Sino Energy Shipping, serta Chemtrans Petrochemicals Trading di UEA.
Deplu juga menjatuhkan sanksi kepada eksekutif New Far Min Shi, eksekutif Sino Energy Zuoyou Lin, dan direktur pelaksana Abadan Alireza Amin.
"Semua entitas tersebut terus memfasilitasi ekspor minyak bumi dan petrokimia Iran yang bertentangan dengan sanksi AS," jelas Menteri Luar Negeri Mike Pomeo dalam sebuah pernyataan.
"Ini sebagai pengingat bahwa AS berkomitmen penuh dalam menegakkan sanksi. Sanksi ini akan tetap berlaku sampai Iran mengubah perilakunya," imbuh dia.