Selasa 08 Sep 2020 15:27 WIB

China Tangkap 12 Warga Hong Kong yang Cari Suaka ke Taiwan

China mencegat sebuah kapal di lepas pantai Provinsi Guangdong.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
 Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Dua belas warga Hong Kong ditangkap saat mereka berlayar ke Taiwan untuk mencari suaka politik. Otoritas China menangkap mereka pada 23 Agustus setelah mencegat sebuah kapal di lepas pantai Provinsi Guangdong.

Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam mengatakan, pihaknya akan mencoba memberikan bantuan untuk membebaskan 12 warga yang ditangkap tersebut. Namun, jika mereka terbukti melanggar aturan di China daratan, maka mereka akan menghadapi hukum sesuai dengan yang diterapkan di wilayah itu.

Baca Juga

“Pertanyaannya bukanlah tentang mendapatkan (mereka) kembali. Jika penduduk Hong Kong ini ditangkap karena melanggar aturan di (China) daratan, maka mereka harus ditangani sesuai dengan hukum (China) daratan dan sesuai dengan yuridiksi sebelum hal lain dapat terjadi," ujar Lam dalam konferensi pers, Selasa (8/9).

Lam menambahkan, pemerintahnya memiliki tugas untuk memberikan bantuan kepada penduduk Hong Kong yang menghadapi berbagai macam situasi di luar negeri. Menurutnya, kantor perwakilan pemerintah Hong Kong di Guangzhou akan berupaya untuk memberikan bantuan dan bekerja sama dengan otoritas China daratan.

Otoritas China daratan maupun Hong Kong belum secara terbuka mengkonfirmasi siapa saja yang telah ditangkap. Namun media lokal mengidentifikasi beberapa dari mereka yang ditangkap menghadapi tuntutan karena terlibat dalam aksi protes pro-demokrasi pada 2019 lalu.

Seorang pria bernama Andy Li bersama dengan seorang lainnya yang memiliki kewarganegaraan ganda yakni Hong Kong dan Portugis belum lama ini ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan nasional. Penjaga Pantai Guangdong mengumumkan penangkapan itu di media sosial pada 26 Agustus.

Penjaga pantai tersebut mengatakan, dua orang yang ditangkap itu bermarga Li dan Tang, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Tidak diketahui tuduhan apa yang mereka hadapi selain kemungkinan tudingan melakukan penyebrangan ke perbatasan secara ilegal.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement