REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam, Selasa, mengatakan bahwa 12 warganya yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional dan ditangkap di Provinsi Guangdong akan diadili sesuai undang-undang yang berlaku di China. Kepada media di Hong Kong, politikus perempuan itu mengaku telah mendapatkan informasi mengenai kasus tersebut.
Lam mengatakan bahwa pemerintahannya akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka yang ditangkap di China daratan. Namun karena mereka dianggap melanggar aturan hukum di China, maka di daratan itulah para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi penjaga pantai China menangkap 12 orang yang diduga melintasi wilayah perbatasan perairan di Provinsi Guangdong secara ilegal pada Agustus. Media Hong Kong melaporkan bahwa satu di antara mereka adalah seorang aktivis antipemerintah yang diduga melakukan pelanggaran UU Keamanan Nasional di Hong Kong dan telah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
"Ke-12 orang tersebut diduga secara diam-diam melintasi perbatasan yang melanggar Hukum Pidana China," kata Li Xiaobing, pakar Hong Kong, Makau, dan Taiwan di Nankai Uninversity, Tianjin, dikutip Global Time.