Kamis 10 Sep 2020 15:37 WIB

WNI Boleh Masuk Sarawak dengan Syarat

WNI masih diberikan kelonggaran untuk masuk Sarawak dengan beberapa syarat

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Sebuah perahu melintas di dekat Gedung Dewan Undangan Negeri Sarawak Baru di Kota Kuching, Sarawak, Malaysia. WNI masih diberikan kelonggaran untuk masuk Sarawak dengan beberapa syarat. Ilustrasi.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sebuah perahu melintas di dekat Gedung Dewan Undangan Negeri Sarawak Baru di Kota Kuching, Sarawak, Malaysia. WNI masih diberikan kelonggaran untuk masuk Sarawak dengan beberapa syarat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUCHING -- Wakil Menteri Utama Malaysia, Datuk Amar Douglas Uggah, menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan diberikan kelonggaran untuk memasuki Sarawak. Namun, mereka harus tunduk pada prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Uggah mengatakan berdasarkan SOP pihak Malaysia yang mempekerjakan WNI yang diberi pengecualian untuk masuk ke Sarawak harus mengatur dan menanggung biaya transportasi. Biaya ini digunakan untuk membawa WNI dari perbatasan ke pusat karantina untuk menjalani karantina wajib selama 14 hari.

Baca Juga

Selain itu, pemberi pekerjaan juga harus membayar tes usap bagi WNI yang telah diberi izin untuk masuk negara. "Sebelumnya kami juga telah menutup perbatasan kami tetapi kemudian kami perhatikan ketika perbatasan kami ditutup, ada beberapa orang yang memasuki perbatasan kami secara ilegal," kata Uggah.

Izin diperbolehkannya masuk tenaga pekerja asal Indonesia ini, menurut Uggah, dilakukan dengan menimbang fenomena tersebut. "Karena itu, sulit bagi kami untuk menjaga perbatasan kami atau bahkan mengikatnya untuk dikarantina karena para ilegal itu pasti akan bersembunyi," katanya.

Langkah tersebut juga menanggapi permohonan negara kepada Dewan Keamanan Nasional (NSC) untuk melakukan pengecualian yang akan diberikan kepada beberapa orang Indonesia untuk memasuki Sarawak. Uggah mengatakan mulai 9 September pukul 13.00, masalah itu sedang dibahas oleh NSC dan keputusan harus diumumkan oleh Komite Manajemen Bencana Sarawak (SDMC) pada Kamis (10/9).

"Jadi jika kami diberikan persetujuan (pembebasan), kami akan mengikuti SOP itu,” kata Uggah. Ia merujuk pada pengusaha yang harus menanggung semua biaya transportasi ke pusat karantina dan pengujian Covid-19 untuk WNI.

Dikutip dari Malaymail, pada 7 September Uggah mengatakan Sarawak telah mengajukan permohonan ke NSC untuk kelonggaran yang akan diberikan kepada kelas tertentu WNI untuk memasuki negara bagian. Hal ini mempertimbangkan Indonesia masuk dalam daftar 23 negara yang pemegang izin jangka panjangnya dilarang masuk ke Malaysia mulai 7 September karena jumlah kasus dan kematian yang tinggi akibat Covid-19.

Sumber di SDMC mengatakan pengecualian diberlakukan akan mencakup diplomat dengan perintah pembebasan, awak kapal yang sedang menjalani kegiatan penandatanganan atau kegiatan bersama kapal, dan pilot penerbangan komersial dan pramugari. Pengecualian juga berlaku bagi pekerja profesional dan semi-terampil di industri minyak dan gas, dan warga negara yang merupakan pemegang paspor Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan Program Pembangunan PBB (UNDP).

Selain Indonesia, negara yang termasuk dalam daftar larangan masuk Malaysia adalah Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, dan Spanyol. Argentina, Chile, Iran, Inggris, Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Prancis , Turki, Italia, Jerman, Irak dan Filipina juga masuk dalam daftar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement