REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Negara Bagian Selangor berbeda kebijakan dengan Pemerintah Kota Kuala Lumpur tentang waktu operasi kedai dan mal sepanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial tahap pemulihan, yang disebut dengan Perintah Kawasan Pergerakan Pemulihan (PKPP).
Ketua Dewan Eksekutif Negara Bagian Selangor untuk Pemerintah Daerah, Angkutan Umum dan Pembangunan Desa Baru, Ng Sze Han di Shah Alam, Ahad (12/9), mengatakan pihaknya mengizinkan kedai dan mal beroperasi hingga jam 02.00 pagi. Sebelumnya, Pemerintah Kota Kuala Lumpur atau Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mengumumkan waktu beroperasi dibatasi hingga jam 12.00 malam.
Musyawarah Majelis Keamanan Negara (MKN) Malaysia sebelumnya setuju mengizinkan operasi tempat perniagaan dilanjutkan hingga jam 02.00 pagi selama masa PKPP untuk seluruh Malaysia, sebagaimana diumumkan Menteri Keamanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob.
"Kasus Covid-19 di Negeri Selangor dalam keadaan terkawal sepanjang PKPP. Kini tiba waktu untuk menangani dan memulihkan ekonomi. Walau bagaimanapun, pencegahan penularan Covid-19 masih merupakan keutamaan pemerintah setempat. Para pengunjung dan pengusaha diingatkan supaya mematuhi SOP yang ditetapkan MKN," kata politikus Partai Aksi Demokratik (DAP) tersebut.
Sejumlah mal dan kedai di Shah Alam, ibu kota Selangor, selama masa normal memiliki jam operasional yang variatif. Restoran makanan khas Indonesia, Warong Geprek di Vista Alam, Seksyen 14, pada hari biasa, Senin sampai Sabtu, buka pukul 11.30 hingga 20.30, sedangkan di Jalan Plumbun AC7/AC Seksyen 7 beroperasi pada Senin hingga Kamis pukul 11.30-22.30 dan Jumat hingga Ahad jam 11.30-23.30.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Malaysia Sabtu pada (12/9), jumlah kasus COVID-19 di Selangor sebanyak satu orang dan Kuala Lumpur dua orang, semuanya merupakan kasus impor.