Selasa 15 Sep 2020 15:17 WIB

Malaysia Masih Larang Aktivitas Tempat Hiburan Malam

Malaysia juga masih melarang pesta pribadi digelar

Red: Nur Aini
Sejumlah warga berjalan di taman kawasan Menara Berkembar Petronas (KLCC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (7/9/2020). Pemerintah Malaysia menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang beresiko tinggi terhadap COVID-19 antara lain Indonesia, Amerika Serikat, India, Spanyol, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Turki, Italia, Jerman.
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah warga berjalan di taman kawasan Menara Berkembar Petronas (KLCC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (7/9/2020). Pemerintah Malaysia menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang beresiko tinggi terhadap COVID-19 antara lain Indonesia, Amerika Serikat, India, Spanyol, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Turki, Italia, Jerman.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob menegaskan aktivitas tempat hiburan malam atau klub malam (pub) dan private party (pesta pribadi) masih masuk daftar aktivitas terlarang di Malaysia.

Menteri Senior Malaysia tersebut mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) ke-97 di Putrajaya, Selasa (15/9).

Baca Juga

"Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Senin telah menahan 132 orang atas kesalahan ingkar arahan PKPP. Dari jumlah tersebut sebanyak 14 individu telah ditahan dan sebanyak 118 orang dikenakan denda (kompaun)," katanya.

Berdasarkan data di antara jenis pelanggaran PKPP termasuk aktivitas melibatkan kehadiran orang banyak yang menyulitkan pembatasan fisik (49), gagal mencatat kunjungan pelanggan (12), ingkar perintah PKPD atau Perintah Kawalan Diperketat (30), gagal melunasi tagihan karantina (2), private party (12), dan tidak memakai masker (27).

Pada kesempatan yang sama Ismail Sabri juga melaporkan musyawarah khusus juga setuju mengizinkan mahasiswa yang perlu ke luar negari untuk menyambung pelajaran atau mendaftar sebagai mahasiswa baru hanya perlu menunjukkan surat tawaran tanpa perlu izin permohonan JIM (Imigrasi Malaysia).

"Hanya dibatasi dua orang pengantar saja. Pada hari normal semua keluarga diperbolehkan mengantar," katanya.

Dia mengatakan pelajar dan pengiring yang pulang ke Malaysia perlu menjalani karantina wajib selama 14 hari.

"PDRM) melalui Task Force Operasi Pematuhan melibatkan 3.094 Pasukan Pematuhan yang terdiri atas 13.165 anggota," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement