Sabtu 19 Sep 2020 19:07 WIB

Tiga Negara Dukung Lanjutkan Keringanan Sanksi untuk Iran

Sikap Inggris, Prancis, dan Jerman bertolak belakang dengan Amerika Serikat.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Iran disanksi AS saat wabah corona
Foto: Republika
Iran disanksi AS saat wabah corona

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Inggris, Prancis dan Jerman mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB (DK PBB) bahwa keringanan sanksi untuk Iran akan berlanjut setelah 20 September, Jumat (18/9). Pernyataan ini bertentangan dengan keinginan Amerika Serikat (AS) yang menginginkan penerapan seluruh sanksi kepada Iran.

"Kami telah bekerja tanpa lelah untuk menjaga perjanjian nuklir ini dan kami tetap berkomitmen untuk melakukannya," kata utusan PBB untuk Inggris, Prancis dan Jerman.

Baca Juga

Dalam sebuah surat kepada badan beranggotakan 15 negara DK PBB, tiga pihak Eropa ini sepakat melanjutkan keringanan sanksi dalam Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) yang disepakati pada 2015. Mereka tetap berkomitmen untuk sepenuhnya melaksanakan resolusi DK yang mengabadikan pakta tersebut, bersama Rusia dan Cina. Keputusan tersebut juga akan mencegah embargo senjata konvensional di Teheran berakhir pada 18 Oktober.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan bulan lalu bahwa dia mendorong proses selama 30 hari di DK PBB yang mengarah pada kembalinya sanksi terhadap Iran. Tapi, 13 anggota DK PBB mengatakan, langkah Washington batal karena tidak lagi menjadi pihak dalam kesepakatan nuklir.

AS telah menyatakan keluar dari JCPOA pada 2018. Namun, Washington tetap keras kepala memiliki pengaruh karena resolusi DK 2015 masih menyebutkannya sebagai peserta.

Para diplomat mengatakan, hanya sedikit negara yang kemungkinan akan memberlakukan kembali langkah-langkah itu. Sedangkan Presiden AS, Donald Trump, berencana untuk mengeluarkan perintah eksekutif dalam beberapa hari mendatang.

Perintah Trump ini memungkinkan Washington untuk menjatuhkan sanksi pada siapa pun yang melanggar embargo senjata PBB terhadap Iran. Dalam upaya untuk memperkuat pernyataan AS bahwa tindakan tersebut telah diperpanjang tanpa batas setelah 18 Oktober.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement