Ahad 20 Sep 2020 09:37 WIB

Inggris Denda Rp 19 Juta Bagi Pelanggar Isolasi Mandiri

Aturan denda ini mulai berlaku pada 28 September.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris menetapkan denda hingga 10 ribu pound atau Rp 191 juta bagi mereka yang melanggar aturan karantina. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, aturan denda ini mulai berlaku pada 28 September.

Johnson menjelaskan, denda akan diterapkan kepada mereka yang telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona namun melanggar perintah karantina mandiri. Selain itu, denda juga berlaku bagi warga yang telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi virus corona dan tidak melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga

"Orang-orang yang mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan," ujar Johnson.

Denda akan dikenakan secara bertahap yakni mulai 1000 pound atau Rp 19 juta untuk pelanggaran pertama. Denda kemudian bisa meningkat hingga 10 ribu pound untuk pelanggaran berulang. Pemerintah Inggris memerintahkan warga yang mengalami gejala infeksi virus korona untuk mengisolasi diri selama 10 hari.

Selain itu, siapapun yang positif korona diminta untuk memberikan laporan kepada siapa saja mereka melakukan kontak. Inggris menghadapi peningkatan kasus virus corona dengan cepat. Pemerintah akan mengerahkan polisi untuk mengawasi penegakkan perintah isolasi mandiri di wilayah yang menjadi zona merah.

Pemerintahan Johnson juga menghadapi seruan untuk memberlakukan kembali aturan lockdown yang lebih luas untuk masyarakat umum. Sunday Times melaporkan, Johnson akan mempertimbangkan kembali kebijakan lockdown setelah libur sekolah yang dimulai pada akhir Oktober.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement