Rabu 23 Sep 2020 17:53 WIB

Bantah Anwar Ibrahim, Muhyiddin: Saya Masih Perdana Menteri

Muhyiddin sebut klaim Anwar Ibrahim harus dibuktikan oleh konstitusi federal.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin.
Foto: Antara/Agus Setiawan
Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin.

REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengklaim telah memperoleh dukungan kuat mayoritas parlemen untuk membentuk pemerintahan baru. Menanggapi hal tersebut, Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan bahwa dia masih menjadi perdana menteri yang sah.

Muhyiddin mengatakan, klaim Anwar harus dibuktikan dengan proses yang ditentukan oleh Konstitusi Federal. Dalam sebuah keterangan tertulis, Muhyiddin mengatakan, tanpa melalui proses Konstitusi Federal, pernyataan Anwar hanya sebuah klaim belaka.

Baca Juga

"Tanpa melalui proses, pernyataan Anwar hanyalah klaim. Hingga (klaim Anwar) terbukti, pemerintah Perikatan Nasional masih berdiri kokoh dan saya perdana menteri yang sah," ujar Muhyiddin, dilansir The Star, Rabu (23/9).

Muhyiddin mengimbau agar masyarakat Malaysia tetap tenang. Dia mengatakan masalah tersebut akan ditangani sesuai dengan proses hukum dan Konstitusi Federal.

Sebelumnya, Anwar menyebut sedang menjalin audiensi dengan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah untuk meresmikan pengangkatannya sebagai perdana menteri. Anwar mengklaim telah mendapatkan dukungan mendekati dua pertiga dari 222 anggota parlemen. Namun dia tidak menyebutkan angka secara spesifik.

Dengan dukungan sebanyak itu, Anwar mengatakan posisi Muhyiddin sebagai perdana menteri saat ini telah jatuh. Anwar menampik jika keputusannya mengumumkan dukungan mayoritas parlemen merupakan langkah untuk membentuk pemerintahan pintu belakang.

Muhyiddin Yassin dilantik sebagai perdana menteri menggantikan Mahathir Mohamad pada Maret lalu. Dia mengamankan mayoritas parlemen dengan dukungan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang dikalahkan dalam pemilu 2018. Lawannya menuduh Muhyiddin merebut kekuasaan dengan menggeser aliansi ketimbang mendapatkan kemenangan di kotak suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement