Jumat 25 Sep 2020 16:07 WIB

AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim yang Vonis Mati Pegulat Iran

Iran eksekusi mati Afkari karena dianggap bersalah bunuh petugas keamanan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
AS sanksi Iran (ilustrasi).
Foto: Republika
AS sanksi Iran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi pada hakim yang terlibat dalam vonis mati pegulat Iran. Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan, AS menjatuhkan sanksi kepada Hakim Seyyed Mahmoud Sadati, Hakim Mohammad Soltani, Cabang 1 Pengadilan Revolusi Shiraz, serta Penjara Adel Abad, Orumiyeh, dan Vakilabad.

Pegulat Navid Afkari dieksekusi pada awal bulan ini karena disebut menikam seorang penjaga keamanan hingga tewas dalam aksi protes antipemerintah pada 2018. Mahkamah Agung Iran menolak peninjauan kembali kasus tersebut pada akhir Agustus.

Baca Juga

Kasus tersebut telah memicu protes dari warga Iran maupun kelompok hak asasi manusia internasional. Presiden Donald Trump telah meminta Iran agar tidak mengeksekusi Afkari.

Sebelumnya pada Kamis (24/9), Perwakilan Khusus AS untuk Iran dan Venezuela Elliot Abrams dalam sebuah audiensi di Komite Hubungan Luar Negeri Senat mengatakan, Washington berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang menolak kebebasan dan keadilan kepada rakyat Iran.

Penjara Adel Abad, tempat Iran diduga menyiksa Afkari sebelum dieksekusi, turut dicantumkan AS dalam daftar hitam. Penjara Vakilabad, tempat warga AS Michael White ditahan, turut masuk dalam daftar.

Awal pekan ini, AS menerapkan sanksi baru terhadap Iran terkait program nuklirnya. AS pun menyatakan bahwa sanksi PBB terhadap Teheran yang diatur dalam kesepakatan nuklir 2015 telah dipulihkan. Hal itu cukup kontroversial karena hampir semua anggota Dewan Keamanan PBB telah menolak penerapan langkah semacam itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement