Ahad 04 Oct 2020 18:31 WIB

Polresta Banyumas Tangkap Residivis Curat

Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Christiyaningsih
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satreskrim Polresta Banyumas menangkap  HR (54), warga Purbalingga yang diduga telah melakukan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia ditangkap di sebuah kios buah di Desa Danaraja Kecamatan Banyumas.

"Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV yang ada di toko buah tersebut," jelas Kasat Reskrim AKP Berry akhir pekan ini.

Baca Juga

Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. HR masuk ke dalam kios buah dan mengambil barang yang ada di dalam kios. "Barang yang dicuri antara lain uang senilai Rp 20 juta, handphone merek Oppo, Vivo, dan Asus," jelasnya.

Polisi mengendus keberadaan tersangka setelah seorang petugas melihatnya di salah satu kafe di Kecamatan Purwokerto Timur. Saat itu juga, anggota Satreskrim Banyumas langsung menangkap tersangka.

Dari pemeriksaan, HR diketahui telah melakukan tindakan serupa di empat TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Banyumas. Antara lain di konter handphone wilayah Karanglewas membawa kabur laptop merk Asus, warung di wilayah Lumbir mendapat satu buah handphone merek Samsung J2 Prime, di pendopo Fisip Kampus Unsoed mendapatkan satu buah handphone merek Xiaomi, dan di  Jatilawang di kios tambal ban mendapat satu buah handphone merek Nokia warna hitam.

"Ada juga TKP lain di luar wilayah hukum Polresta Banyumas yaitu di Cilacap, Gombong, dan Pemalang," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua handphone merek Oppo dan Redmi. Seluruhnya merupakan handphone hasil curian. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Jupiter. ''Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," kata Berry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement