Senin 05 Oct 2020 19:14 WIB

Bupati Nonaktif Sidoarjo Divonis Tiga Tahun

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah divonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah divonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati non aktif Sidoarjo, Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Saiful Ilah juga diharuskan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 250 juta, dimana Rp 350 juta sisanya telah diamankan KPK saat OTT. Jika tidak tidak sanggup membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka digandi dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim menilai, Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/10).

Cokorda menyampaikan, beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutan kepada terdakwa. Di antaranya, karena terdakwa merupakan penyelenggara negara, tapi perbuatannya justru berlawanan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keterangan terdakwa juga dinilai tidak konsisten di persidangan.

Adapun pertimbangan yang meringankan karena terdakwa sudah berusia lanjut. Terdakwa juga dinilai berjasa mengembangkan Sidoarjo dan menyejahterakan masyarakat, serta menorehkan beberapa prestasi saat memimpin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya jaksa menuntut Saiful Ilah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurangan. Maka dari itu, jaksa tidak tergesa-gesa mengambil langkah hukum selanjutnya, pascaputusan tersebut.

Sementara itu, Saiful Ilah menegaskan keberatannya atas keputusan yang dijatuhkan majelis hakim. Karenanya, Saiful Ilah secara tegas menyatakan banding. 

Saiful Ilah berkilah, dirinya tidak pernah uang apa pun, dan tidak pernah meminta-minta uang pelicin proyek. "Saya tidak pernah menyuruh minta-mina uang Wawllahi, demi tuhan. Kenapa saya minta uang banyak, saya sudah punya uang kok. Nanti akan banding kita lihat," ujarnya.

Penasihat Hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda pun menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Karena, kata dia, vonis yang dibacakan majelis hakim sama seperti surat tuntutan. Semantara banyak fakta dan saksi di persidangan yang tidak disebut dipertimbangan majelis.

"Padahalkan harus disebutkan. Itu terima keterangan Sangaji (Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji) semuanya. Kita kecewa sekali, makanya kita langsung ajukan banding. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk mereview putusan tingkat pertama yang menurut kami tidak adil," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement