Senin 05 Oct 2020 19:17 WIB

Pemkot Jakbar Tutup Dua Perusahaan di Cengkareng

Perusahaan bergerak di bidang kargo dan permodalan online ditutup sementara.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta saat melakukan sidak di salah satu gedung perkantoran di Jakarta saat PSBB diberlakukan kembali (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta saat melakukan sidak di salah satu gedung perkantoran di Jakarta saat PSBB diberlakukan kembali (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menggelar inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di kawasan Ruko Seribu, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng. Hasilnya, dua kantor perusahaan yang bergerak di bidang kargo dan permodalan online ditutup sementara.

"Tindakan kita adalah penutupan sementara, maksimal tiga hari," kata Asistem Pemerintahan Jakarta Barat, Yunus Burhan melalui keterangan tertulis, Senin (5/10).

Baca Juga

Saat sidak, Burhan menjelaskan, pihaknya langsung masuk ke dalam ruangan kantor tersebut. Ternyata, di dalam ruangan, ia mendapati para karyawan yang sedang bekerja kurang menjaga jarak fisik.

Selain itu, beberapa ruangan rapat dan kantor masih diisi pegawai melebihi setengah dari kapasitas maksimal. Pihaknya juga tidak menemukan adanya tanda pembatas jarak pada, lift, bangku-meja rapat dan tempat makan di lantai paling atas kantor.

Selama penutupan, Burhan meminta pimpinan perusahaan untuk memperbaiki prokes Covid-19. Ia menegaskan, akan tetap mengawasi semua perusahaan untuk patuh terhadap prokes.

“Perusahaan yang terkena penindakan, mau tidak mau segera menyelesaikan pekerjaan dan menutup kantornya sementara waktu, serta mendapat denda administrasi," jelas Burhan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement