Kamis 08 Oct 2020 13:47 WIB

Ke Luar dan Masuk Malaysia Kini Pakai MyTravelPass

'MyTravelPass' merupakan sistem yang bisa hemat permohonan izin di Malaysia.

Departemen Imigrasi Malaysia memperkenalkan sistem baru bagi permohonan izin masuk dan ke luar negara untuk rakyat Malaysia dan warga negara asing (WNA) (Foto: ilustrasi suasana bandara di Malaysia)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Departemen Imigrasi Malaysia memperkenalkan sistem baru bagi permohonan izin masuk dan ke luar negara untuk rakyat Malaysia dan warga negara asing (WNA) (Foto: ilustrasi suasana bandara di Malaysia)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Departemen Imigrasi Malaysia memperkenalkan sistem baru bagi permohonan izin masuk dan ke luar negara untuk rakyat Malaysia dan warga negara asing (WNA). Sistem tersebut diperkenalkan sebagai MyTravelPass.

Direktur Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud di Putrajaya, Kamis (8/10), mengatakan, sistem baru itu secara tidak langsung dapat menghemat tempo permohonan dibanding sebelumnya. Sebelum ini, jangka waktu yang diperlukan oleh pihaknya untuk meluluskan permohonan antara tujuh hingga 10 hari.

Baca Juga

"Sebelum ini, proses permohonan menggunakan e-mail sebanyak 9.000 e-mail diterima sehari. Atas sebab itu kami terpaksa menyaring yang diterima terlebih dahulu karena terdapat permohonan berulang, setelah itu baru bisa meluluskan permohonan terkait,” katanya.

Pihaknya mengambil langkah proaktif dengan mewujudkan satu sistem yang mampu memendekkan tempo masa permohonan yaitu antara tiga hingga lima hari. Khairul Dzaimee mengatakan, sistem itu dapat diakses melalui laman resmi, yaitu di www.imi.gov.my atau https://mtp.imi.gov.my.

“Dengan adanya sistem tersebut ini selaras dengan usaha pemerintah untuk pendigitalan dan meningkatkan layanan pemerintah," katanya.

Khairul Dzaimee mengatakan, di antara permohonan yang bisa disampaikan melalui sistem ini, termasuk permohonan masuk melalui Singapura Jalur Hijau Pulang Pergi (RGL). Permohonan masuk melalui Singapura Peraturan Pulang Pergi Berkala (PCA) dan permohonan keluar oleh warga Malaysia (yang mempunyai sebab yang bisa dipertimbangkan).

Selain itu, permohonan masuk oleh warga asing atau penduduk tetap (PR), permohonan masuk oleh majikan bagi kategori pembantu rumah asing (PRA) dan pas lawatan kerja sementara (PLKS). Turut boleh memohon ialah warga asing kategori pasangan warga negara atau pasangan penduduk tetap atau anak warga negara serta penduduk tetap.

"Selain itu warga asing kategori ekspatriat dan permohonan masuk oleh warga asing kategori Malaysia Rumah Keduaku (MM2H)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement