REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pengadilan Israel pada Kamis (8/10) memerintahkan pembongkaran sekolah baru Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
"Pengadilan memutuskan bahwa sekolah Ras al-Tenneen di Kota Ramallah timur dibangun tanpa izin konstruksi yang diperlukan dan menolak banding terhadap pembongkaran yang akan segera terjadi," kata Abdullah Abu Rahma, seorang aktivis Palestina.
Abu Rahma mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa 50 anak telah terdaftar di sekolah yang baru-baru ini dibangun dan dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Palestina itu.
Dia mengatakan para aktivis Palestina mulai berkumpul di sekolah untuk mencegah pejabat Israel menghancurkan bangunan itu.
Sekolah tersebut terletak di wilayah pendudukan Tepi Barat yang diklasifikasikan sebagai Area C, yang berada di bawah kendali penuh Israel menurut Perjanjian Oslo 1995.
Menurut aktivis dan pejabat setempat, otoritas Israel telah merobohkan lebih dari 500 bangunan di Palestina tahun ini.
*Ahmed Asmar berkontribusi pada berita ini dari Ankara