Jumat 09 Oct 2020 02:15 WIB

IMF Perpanjang Keringanan Utang untuk 28 negara

Perpanjangan 6 bulan diberikan untuk membantu negara-negara selama pandemi

Red: Nur Aini
IMF
IMF

 

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Dana Moneter Internasional (IMF) pada Senin malam menyetujui perpanjangan keringanan pembayaran hutang selama enam bulan untuk 28 negara anggota berpenghasilan rendah di bawah Catastrophe Containment and Relief Trust (CCRT).

Baca Juga

Persetujuan ini merupakan yang kedua setelah tahap enam bulan pertama dari April hingga Oktober dan memungkinkan pencairan hibah dari CCRT untuk pembayaran utang yang jatuh tempo pada 14 Oktober 2020 hingga 13 April 2021, yang diperkirakan mencapai USD227 juta.

"Tergantung pada ketersediaan sumber daya yang cukup di CCRT, keringanan pembayaran utang dapat diberikan untuk periode total dua tahun, hingga 13 April 2022, diperkirakan hampir USD959 juta," kata IMF.

Menurut IMF, keringanan pembayaran utang akan membantu negara-negara memanfaatkan sumber daya keuangan yang langka untuk upaya darurat medis dan bantuan lainnya guna memerangi dampak pandemi Covid-19.

'Ekonomi global dalam Pendakian Panjang'

Kristalina Georgieva, kepala IMF, mengatakan ekonomi global telah pulih dari kedalaman krisis virus corona.

“Tapi bencana ini masih jauh dari selesai,” kata dia.

Georgieva mengatakan bahwa semua negara sekarang menghadapi Long Ascent - pendakian sulit yang panjang, tidak rata, dan tidak pasti - dan cenderung mengalami kemunduran.

Menurut dia, banyak negara menjadi lebih rentan karena risiko tetap tinggi, termasuk dari meningkatnya kebangkrutan dan penaksiran yang berlebihan di pasar keuangan.

“Tingkat utang mereka meningkat karena respons fiskal mereka terhadap krisis dan kerugian besar pada output dan pendapatan,” ujar Georgieva.

Dia menambahkan bahwa IMF memperkirakan utang publik global akan mencapai rekor tertinggi sekitar 100 persen dari PDB pada 2020.

 

 

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/imf-perpanjang-keringanan-utang-untuk-28-negara/1998740
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement