REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Otoritas maritim Malaysia menangkap enam kapal penangkap ikan asal China karena memasuki wilayah perairan negara tersebut secara ilegal pada Jumat (9/10). Mereka terjaring dalam operasi di lepas pantai negara bagian selatan Johor.
Sebanyak 60 warga China yang menjadi awak di keenam kapal tersebut ditahan. "Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa semua kapal yang terdaftar di Qinhuangdoa, China, diawaki oleh enam kapten dan 54 awak yang merupakan warga negara China berusia antara 31 dan 60 tahun," kata Direktur Regional Badan Penegakan Maritim Malaysia Mohd Zulfadli Nayan dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (10/10).
Menurut Badan Penegakan Maritim Malaysia, keenam kapal tersebut tidak membawa kargo atau muatan saat ditangkap. Kapal-kapal itu diyakini sedang dalam perjalanan menuju Mauritania, tapi harus berhenti karena beberapa kerusakan. Belum dijelaskan apa yang akan dilakukan otoritas Malaysia terhadap keenam kapal beserta para awaknya.
Malaysia merupakan salah satu negara yang terlibat perselisihan klaim dengan China di Laut China Selatan. Antara 2016 dan 2019, Malaysia melaporkan 89 intrusi oleh kapal penjaga pantai dan angkatan laut China.
China diketahui mengklaim sekitar 90 persen atau 1,3 juta mil persegi wilayah Laut China Selatan sebagai teritorialnya. Klaim itu didasarkan pada garis putus-putus atau garis demarkasi berbentuk "U" yang diterbitkan pada 1947.
Klaim itu telah ditentang sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Indonesia. Amerika Serikat pun menolak klaim China karena menganggap Laut China Selatan sebagai wilayah perairan internasional.