Rabu 14 Oct 2020 19:12 WIB

Ketua Partai Ekstrem Kanan Yunani Divonis 13 Tahun Penjara

Nikos Michaloliakos dinilai memimpin organisasi kejahatan di Yunani.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Pengadilan Yunani memvonis pemimpin partai ekstrem kanan Golden Dawn 13 tahun penjara. Hukuman yang hampir maksimal ini dijatuhkan karena memimpin organisasi kejahatan yang bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kebencian di Yunani.

Pada Rabu (14/10) Hakim Ketua Maria Lepenioti membacakan hukuman terhadap pemimpin partai Nikos Michaloliakos dan tujuh anggota parlemen lainnya. Putusan ini menandai berakhirnya sidang yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Puluhan petinggi, anggota dan pendukung Partai Golden Dawn  dibawa ke meja pengadilan lima tahun yang lalu. Organisasi neo-Nazi tersebut didirikan tahun 1980-an.

Kepopuleran partai itu meroket dan menjadi partai ketiga terbesar di Yunani saat krisis finansial yang satu dekade lalu. Sebelas anggota parlemen dari partai tersebut dihukum penjara lima dan tujuh tahun.

Mereka dihukum karena menjadi anggota kelompok kejahatan. Sementara seorang petinggi partai dihukum seumur hidup atas pembunuhan rapper Yunani Pavlos Fyssas tahun 2013 lalu.

Pembunuhan yang memicu partai Golden Dawn dibubarkan. Penangkapan akan dilakukan setelah pengadilan mendengar argumen terakhir untuk  mempertimbangkan masa percobaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement