REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Negara-negara Kelompok 20, yang mewakili ekonomi terbesar di dunia, menyetujui perpanjangan penangguhan pembayaran utang selama enam bulan bagi negara-negara miskin yang tertekan akibat pandemi Covid-19.
Langkah itu diambil untuk melindungi negara-negara yang paling rentan dalam memerangi pandemi Covid-19. Menurut pernyataan G-20 yang dirilis pada Rabu malam (14/10), batas waktu baru ditetapkan hingga akhir Juni 2021.
Pembayaran jatuh tempo untuk utang lebih dari 14 miliar dolar AS adalah akhir tahun ini.
"Mengingat skala krisis Covid-19, jumlah utang yang signifikan, dan prospek yang memburuk di banyak negara berpenghasilan rendah, kami menyadari bahwa penanganan utang mungkin diperlukan berdasarkan kasus per kasus," kata G20 dalam pernyataan itu.
Awal pekan lalu, Bank Dunia merilis studi yang mengungkapkan utang 73 negara termiskin dunia tumbuh 9,5 persen menjadi 744 miliar dolar AS pada 2019. Sementara itu, utang bilateral negara-negara termiskin kepada negara-negara G20 mencapai 178 miliar dolar AS.